Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Editorial: Pembatasan Ibadah Haji
Akhirnya pemerintah berencana membatasi beribadah haji sekali saja seumur hidup. Gagasan yang sudah lama diusulkan ini akan memangkas masa tunggu calon haji yang saat ini sudah mencapai 15-25 tahun.
Pemerintah Joko Widodo tak perlu ragu menerapkan kebijakan itu karena tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Rencana yang akan dituangkan dalam peraturan Menteri Agama tersebut juga sudah mendapat sokongan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Para anggota Komisi Agama di DPR tidak berkeberatan terhadap aturan yang akan ditetapkan pada 2015 itu.
Calon haji kini harus menanti lebih lama karena berkurangnya kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi buat Indonesia. Sejak 2013, kuota dikurangi 20 persen, sehingga kini tinggal 168.800 calon haji yang bisa berangkat per tahun, dari semula 211 ribu orang. Antrean calon haji semakin panjang lantaran peminat ibadah ini kian banyak setiap tahun.
Bukan hanya jatah Indonesia yang berkurang, tapi juga negara-negara lain. Soalnya, Arab Saudi kini sedang merenovasi area Masjidil Haram yang mengakibatkan daya tampung tawaf berkurang. Semula sekitar 48 ribu anggota jemaah dapat bertawaf bersama-sama dalam satu jam, sedangkan kini tinggal 22 ribu. Indonesia harus menerima keadaan ini, meski semula masih berusaha mendapatkan penambahan kuota.
Pembatasan beribadah haji menjadi solusi yang masuk akal untuk menghindari lamanya calon haji menanti pemberangkatan. Mendahulukan calon haji yang belum pernah ke Tanah Suci lebih penting mengingat tingginya animo umat untuk menjalankan rukun kelima dalam Islam tersebut. Harus dicatat, dalam setahun, terdapat sekitar 500 ribu orang yang siap berangkat haji, jauh di atas kuota yang tersedia.
Dalam antrean yang panjang itu, ditengarai sebagian besar adalah orang-orang yang berusia di atas 60 tahun alias usia yang berisiko tinggi. Dikhawatirkan, jika tanpa pembatasan kuota ibadah haji, mereka yang berisiko tinggi ini akan gagal berangkat justru begitu gilirannya tiba. Dengan kata lain, jaminan kepastian untuk berangkat haji semakin kecil jika tak ada pemangkasan antrean.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi paket haji khusus. Setiap tahun terdapat kuota sekitar 17 ribu bagi peminat paket yang bersedia membayar lebih mahal untuk mendapatkan fasilitas lebih bagus ketimbang haji reguler ini. Sementara haji reguler mesti menunggu belasan tahun untuk dapat berangkat, haji khusus hanya menunggu beberapa tahun. Penghapusan paket ini tentu akan menambah banyak calon haji reguler.
Tidaklah sulit menerapkan pembatasan haji bila pemerintah bersungguh-sungguh. Sistem untuk mendeteksi jemaah yang sudah pernah berhaji juga bisa dengan mudah dibikin. Yang penting dilakukan adalah melakukan sosialisasi agar hal ini dapat dipahami masyarakat luas. Kementerian bisa menggandeng organisasi Islam dan para tokoh agama untuk menjelaskan bahwa kewajiban berhaji hanya satu kali.