Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Koran Tempo) Editorial: Pembatasan Ibadah Haji

12/12/2018



Akhirnya pemerintah berencana membatasi beribadah haji sekali saja seumur hidup. Gagasan yang sudah lama diusulkan ini akan memangkas masa tunggu calon haji yang saat ini sudah mencapai 15-25 tahun.

Pemerintah Joko Widodo tak perlu ragu menerapkan kebijakan itu karena tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Rencana yang akan dituangkan dalam peraturan Menteri Agama tersebut juga sudah mendapat sokongan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Para anggota Komisi Agama di DPR tidak berkeberatan terhadap aturan yang akan ditetapkan pada 2015 itu.

Calon haji kini harus menanti lebih lama karena berkurangnya kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi buat Indonesia. Sejak 2013, kuota dikurangi 20 persen, sehingga kini tinggal 168.800 calon haji yang bisa berangkat per tahun, dari semula 211 ribu orang. Antrean calon haji semakin panjang lantaran peminat ibadah ini kian banyak setiap tahun.

Bukan hanya jatah Indonesia yang berkurang, tapi juga negara-negara lain. Soalnya, Arab Saudi kini sedang merenovasi area Masjidil Haram yang mengakibatkan daya tampung tawaf berkurang. Semula sekitar 48 ribu anggota jemaah dapat bertawaf bersama-sama dalam satu jam, sedangkan kini tinggal 22 ribu. Indonesia harus menerima keadaan ini, meski semula masih berusaha mendapatkan penambahan kuota.

Pembatasan beribadah haji menjadi solusi yang masuk akal untuk menghindari lamanya calon haji menanti pemberangkatan. Mendahulukan calon haji yang belum pernah ke Tanah Suci lebih penting mengingat tingginya animo umat untuk menjalankan rukun kelima dalam Islam tersebut. Harus dicatat, dalam setahun, terdapat sekitar 500 ribu orang yang siap berangkat haji, jauh di atas kuota yang tersedia.

Dalam antrean yang panjang itu, ditengarai sebagian besar adalah orang-orang yang berusia di atas 60 tahun alias usia yang berisiko tinggi. Dikhawatirkan, jika tanpa pembatasan kuota ibadah haji, mereka yang berisiko tinggi ini akan gagal berangkat justru begitu gilirannya tiba. Dengan kata lain, jaminan kepastian untuk berangkat haji semakin kecil jika tak ada pemangkasan antrean.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi paket haji khusus. Setiap tahun terdapat kuota sekitar 17 ribu bagi peminat paket yang bersedia membayar lebih mahal untuk mendapatkan fasilitas lebih bagus ketimbang haji reguler ini. Sementara haji reguler mesti menunggu belasan tahun untuk dapat berangkat, haji khusus hanya menunggu beberapa tahun. Penghapusan paket ini tentu akan menambah banyak calon haji reguler.

Tidaklah sulit menerapkan pembatasan haji bila pemerintah bersungguh-sungguh. Sistem untuk mendeteksi jemaah yang sudah pernah berhaji juga bisa dengan mudah dibikin. Yang penting dilakukan adalah melakukan sosialisasi agar hal ini dapat dipahami masyarakat luas. Kementerian bisa menggandeng organisasi Islam dan para tokoh agama untuk menjelaskan bahwa kewajiban berhaji hanya satu kali.