Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Koran Tempo) Editorial: Tak Perlu Rumah Aspirasi DPR

12/12/2018



Tak Perlu Rumah Aspirasi

Pembentukan Rumah Aspirasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat mesti dibatalkan. Program berbiaya Rp 1,78 triliun itu tak berguna bagi rakyat dan tidak memiliki dasar hukum jelas. DPR dan Kementerian Keuangan sebaiknya merelokasi anggaran tersebut untuk program yang lebih bermanfaat bagi rakyat.

Rumah Aspirasi merupakan kegiatan baru DPR. Program ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, yang disahkan Februari lalu. Sejak awal, program ini banyak mendapat tentangan dari para aktivis antikorupsi. Program tersebut dianggap hanya akal-akalan politikus Senayan untuk menguras anggaran negara.

Kesan akal-akalan pembentukan Rumah Aspirasi terlihat dari dalil yang dipakai, yaitu Peraturan Rita Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam UU MD3 Tahun 21114 sama sekab tak tercantum pasal maupun penjelasan perihal Rumah Aspirasi.

Upaya memaksakan program Rumah Aspirasi ke dalam peraturan tata tertib-yang dibikin sendiri oleh DPR-terlihat nyata. Dalam peraturan itu disebutkan, DPR bisa membuka ruang partisipasi publik. Kewenangan membuat kegiatan menyerap aspirasi itu, konyolnya, diterjemahkan dengan membangun Rumah Aspirasi secara fisik.

Rumah Aspirasi dirancang ada pada setiap daerah pemilihan anggota DPR. Biaya Rp 1,78 triliun dibagikan kepada 560 orang anggota Dewan. Masing-masing mendapat sekitar Rp 150 juta per tahun, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi. Sisanya untuk Sekretariat Jenderal DPR. Sejauh ini juga belum ada rincian kegunaan dana Rumah Aspirasi untuk sekretariat jenderal.

Dengan uang rakyat itu, anggota DPR nanti bisa membentuk sekretariat permanen, lengkap dengan tenaga ahli serta staf administrasi di Rumah Aspirasi. Anggota DPR punya otoritas merekrut tenaga ahli dan staf administrasi. Lagi-lagi ini membuka peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka yang direkrut itu bisa saja tak melalui proses seleksi, sekadar orang dekat para anggota Dewan.

Program Rumah Aspirasi juga tumpang-tindih dengan anggaran anggota DPR yang terkait penyerapan aspirasi. Selama ini, setiap kali reses, seorang legislator mendapat Rp 150 juta untuk mengunjungi konstituennya. Ini di luar tunjangan rutin per bulan Rp 8,5 juta yang mereka terima sebagai "dana menyerap aspirasi". Karena itu, jelas Rumah Aspirasi merupakan "proyek" pemborosan uang negara yang dilegalkan.

Yang menyedihkan, DPR ternyata juga belum memiliki mekanisme operasional Rumah Aspirasi. Mereka belum menyusun rencana kerja, sistem pelaporan, dan model pengawasannya. Aturan bagaimana mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pemakaian anggaran juga belum ada.

Dengan semua kejanggalan dan bolong-bolong itu. Kementerian Keuangan tidak perlu mencairkan anggaran Rumah Aspirasi. Tak ada alasan juga bagi DPR untuk meneruskan program yang tidak berfaedah bagi rakyat tersebut.