Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) MPR Akan Jadi Fasilitator Kasus Pelanggaran HAM
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan berencana menggelar rapat bersama pemerintah dan keluarga korban untuk membahas penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu. MPR, kata dia, akan menjadi fasilitator agar pemerintah mengeluarkan solusi konkret. "MPR sebagai rumah rakyat akan memfasilitasi mencari solusi," kata Zulkifli saat dihubungi kemarin.
Menurut Zulkifli, rapat digelar setelah masa reses parlemen, Januari mendatang. Zulkifli juga akan mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan keluarga korban. Selama ini, dia menilai pemerintah kesulitan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. "Semua solusi akan menjadi kesepakatan bersama agar tidak berlarut-larut lagi," katanya.
Komnas HAM telah selesai menyelidiki enam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 dan satu kasus pada 2001. Saat berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung agar ditindaklanjuti dengan penyidikan, berkas itu justru dikembalikan ke Komnas HAM. Tujuh kasus pelanggaran HAM yang mandek itu adalah pembunuhan massal 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, penculikan 1997-1998, peristiwa Trisakti 1998, peristiwa Semanggi, serta pembunuhan di Wasior, Papua, 2001.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo, awal Desember lalu, mengatakan kasus pelanggaran HAM berat tak bisa diselesaikan tanpa pengadilan HAM ad hoc, yang sampai kini belum terbentuk. Menurut dia, perlu peran DPR dan Komnas HAM.
Zulkifli sepakat solusi atas kasus HAM bisa lewat pembentukan pengadilan HAM ad hoc serta pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi seperti di Afrika Selatan. Presiden Joko Widodo, saat memperingati Hari HAM, 10 Desember lalu, juga berkomitmen membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta pengadilan HAM ad hoc.
Ketua Komnas HAM Hafid Abbas menyambut baik rencana MPR. "Ini mendesak karena korban 1965, misalnya, sudah tua-tua dan banyak yang meninggal," ucapnya.