Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) OJK, Gubernur BI Jamin Likuiditas Perbankan Masih Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kondisi perbankan nasional masih aman, meski kurs rupiah terus melemah hingga mencapai level psikologis 13 ribu per dolar Amerika Serikat. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, berdasarkan hasil uji kekuatan (stress test) terhadap seluruh perbankan, belum ada bank yang berada dalam kategori berbahaya. "Semua dalam keadaan baik," kata dia, di Gowa, akhir pekan lalu.
Menurut Muliaman, OJK akan tetap memantau industri jasa keuangan nasional secara berkelanjutan. Sebab, gejolak ekonomi global akan terus berlangsung. Lembaga perbankan nasional juga diminta tetap berhati-hati dalam menghadapi tekanan nilai tukar saat ini. "Tetap harus hati-hati, meski kita yakin hari ini kita kuat," ujarnya.
Kurs rupiah terhadap dolar AS terus melemah. Pada akhir pekan lalu, berdasarkan kurs tengah BI, rupiah berada di level 13.064 per dolar AS. Pada 16 Maret lalu, rupiah sempat menyentuh level 13.303 per dolar AS berdasarkan kurs jual BI, yang merupakan level terendah sejak 1998.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, menyarankan agar Bank Indonesia mengatur pembayaran utang swasta yang jatuh tempo. Langkah itu perlu dilakukan BI karena pada Maret-Juni 2015, banyak perusahaan ekspor- impor yang menghadapi tenggat pembayaran kewajibannya. Pembayaran utang jatuh tempo yang berbentuk valuta asing akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini. "Jadi bisa mengatur cash flow," kata dia, ketika dihubungi, kemarin.
Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, mengatakan kepemilikan asing dalam Surat Berharga Negara (SBN), yang mencapai 30 persen, tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, jika kepemilikan asing mencapai 40 persen, hal itu justru menunjukkan bahwa Indonesia mampu menarik minat investor. Meski demikian, tingginya angka kepemilikan asing harus diimbangi dengan baiknya pengelolaan ekonomi nasional. "Kami yakin Indonesia masih menarik minat investor," ujarnya, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Agus, bila diperhatikan, pada pekan pertama dan kedua Maret 2015, sempat ada tekanan arus modal keluar dari dana asing. Namun, pada pekan ketiga, dana yang sebelumnya keluar itu sudah kembali masuk. Sejak awal tahun ini hingga pekan lalu, nilai dana asing yang masuk ke SBN atau Sertifikat Bank Indonesia secara bersih telah mencapai Rp 42 triliun.
link asli: http://koran.tempo.co/konten/2015/03/30/368972/OJK-Jamin-Bank-Nasional-Masih-Aman