Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Koran Tempo) Revisi UU Migas, SKK Migas Diusulkan Jadi BUMN Khusus

12/12/2018



Direktur Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara, meminta pemerintah menyerahkan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada PT Pertamina (Persero). Penyerahan kewenangan iui, kata dia, harus masuk revisi Undang-Undang Migas. "Revisi ini masuk program legislasi nasional tahun ini," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Menurut Marwan pengalihan kewenangan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penguasaan negara terhadap sumber daya alam. Apalagi, kata dia, Pertamina pernah melaksanakan tugas ini pada 1971-2001. Pada 2001, kewenangan ini digantikan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) sebelum kemudian dianulir Mahkamah Konstitusi pada 2012.

Nantinya, kata Marwan, Pertamina dapat menjadi perusahaan holding migas dengan status non-listed public company melalui peraturan khusus. Pertamina juga diusulkan menjadi pemegang hak atas pengelolaan blok minyak dan gas dan mengatur investasi swasta dengan skema production sharing contract (PSC). Di sektor hilir, Pertamina juga diusulkan untuk mengambil alih kewenangan Badan Pelaksana Khusus Kegiatan Hi ln Migas (BPH Migas).

Wacana peralihan fungsi SKK Migas dan Pertamina menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 menyebutkan ada 17 pasal dalam

Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan yang sama, MK membubarkan BP Migas dan lembaga penggantinya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur dalam beleid migas yang baru.

Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Said Didu, mengatakan ada dua alternatif perubahan kewenangan pengawasan dan pengelolaan sektor migas. Berdasarkan kajian Kementerian, kata dia, pilihan yang bisa diambil adalah mengubah SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara atau menambah kewenangan Pertamina seperti usul IRESS. "Hingga kini masih menjadi perdebatan," katanya.

Kepala Divisi Pengendalian Program dan Anggaran SKK Migas, Benny Lubiantara, mengatakan aturan baku untuk sektor migas sangat diperlukan saat ini mengingat ada kekosongan kelembagaan dan lesunya investasi. "Apalagi merosotnya harga minyak dunia membuat investasi cii Indonesia semakin lesu," ujarnya. Benny tidak keberatan jika fungsi SKK Migas diserahkan kepada Pertamina, asalkan pengelolaannya transparan.

Ditemui di Istana Negara, Menteri Energi Sudirman Said mengatakan sedang mengkaji usulan Tim Reformasi Tata Kelola Migas agar SKK Migas diubah menjadi BUMN. Dia menargetkan pembahasan usul tersebut selesai bulan ini. "Ada diskusi dengan komunitas bisnis, dan sebaiknya yang mengelola memang badan usaha," ujarnya. Namun Sudirman punya pandangan lain mengenai opsi pengalihan kewenangan SKK Migas kepada Pertamina. Menurut dia, tugas Pertamina sudah berat, sehingga harus fokus menjadi operator yang tenis meningkatkan daya saingnya.