Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Usulan Remisi Koruptor dari Komisi 3 DPR: PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Frksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa komisinya (Komisi 3) di Senayan yang menjadi pihak di balik rencana memperlonggar remisi koruptor. Menurut Asrul, usulan itu nantinya akan dituangkan lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Warga Binaan.
"Mayoritas fraksi merekomendasikan revisi aturan tersebut," kata Arsul saat berbicara dalam diskusi tentang polemik pemberian remisi bagi koruptor di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, kemarin. Asrul mengatakan usulanpemilahan itu disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Januari lalu.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menuturkan sebagian besar fraksi di Komisi Hukum berpendapat pengetatan pemberian rvniisi bagi koruptor melanggar hak asasi. Arsul mengaku sempat menyarankan agar revisi tak dilakukan saat ini. Tapi fraksi-fraksi akhirnya bersikukuh merekomendasikan pelonggaran persyaratan remisi kepada Menteri Laoly.
Peraturan pemerintah itu sendiri saat ini memberikan ketentuan yang ketat dalam pemberian remisi bagi terpidana kejahatan khusus, yaitu korupsi, narkoba, dan terorisme. Remisi hanya diberikan upabila terpidana mau bekerja sama mengungkappelaku utama dalam kasus kejahatan serta melunasi denda dan uang pengganti yang disyaratkan pengadilan. Rekomendasi remisi berasal dari penegak hukum yang mendapat bantuan dari terpidana tersebut.
Menteri Laoly menggulirkan wacana pelonggaran syarat remisi pada dua pekan lalu. Dia beralasan pelonggaran ini akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Setelah mendapat tentangan dari pegiat antikorupsi, Laoly pnengkaji pembatalan revisi aturan tersebut.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Pelanggaran HAM, Mamun, membenarkan usulan pelonggaran syarat remisi berasal dari Dewan. Menurut dia, rekomendasi itu muncul setelah kunjungan ke lembaga pemasyarakatan pada masa reses dan mendengarkan keluhan narapidana. "Komisi Hukum termasuk yang merekomendasikan," ujar dia.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi tak setuju apabila aturan remisi diubah agar tiap narapidana mendapat kesenij itan sama, padahal jenis kejahatan yang dilakukan berbeda. Menurut Johan, "Langkah tersebut merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi."
Menurut Koordinator Divisi Hukum ICW, Emerson Yuntho, tak mengherankan bila mayoritas fraksi setuju melonggarkan pemberian remisi bagi koruptor. Dia menduga anggota parlemen punya kepentingan dalam pelonggaran aturan itu. "Banyak kasus korupsi anggota Dewan yang sedang diproses KPK," ujarnya.
Emerson mencontohkan Fraksi PDI Perjuangan DPR yang berkepentingan atas kadernya, Emir Moeis, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. Begitu pula Fraksi PKS, yang pimpinannya. Luthfi Hasan Ishaaq, sedang ditahan.