Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Koran Tempo) Usulan Remisi Koruptor dari Komisi 3 DPR: PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem

12/12/2018



Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Frksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa komisinya (Komisi 3) di Senayan yang menjadi pihak di balik rencana memperlonggar remisi koruptor. Menurut Asrul, usulan itu nantinya akan dituangkan lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Warga Binaan.

"Mayoritas fraksi merekomendasikan revisi aturan tersebut," kata Arsul saat berbicara dalam diskusi tentang polemik pemberian remisi bagi koruptor di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, kemarin. Asrul mengatakan usulanpemilahan itu disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Januari lalu.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menuturkan sebagian besar fraksi di Komisi Hukum berpendapat pengetatan pemberian rvniisi bagi koruptor melanggar hak asasi. Arsul mengaku sempat menyarankan agar revisi tak dilakukan saat ini. Tapi fraksi-fraksi akhirnya bersikukuh merekomendasikan pelonggaran persyaratan remisi kepada Menteri Laoly.

Peraturan pemerintah itu sendiri saat ini memberikan ketentuan yang ketat dalam pemberian remisi bagi terpidana kejahatan khusus, yaitu korupsi, narkoba, dan terorisme. Remisi hanya diberikan upabila terpidana mau bekerja sama mengungkappelaku utama dalam kasus kejahatan serta melunasi denda dan uang pengganti yang disyaratkan pengadilan. Rekomendasi remisi berasal dari penegak hukum yang mendapat bantuan dari terpidana tersebut.

Menteri Laoly menggulirkan wacana pelonggaran syarat remisi pada dua pekan lalu. Dia beralasan pelonggaran ini akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Setelah mendapat tentangan dari pegiat antikorupsi, Laoly pnengkaji pembatalan revisi aturan tersebut.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Pelanggaran HAM, Mamun, membenarkan usulan pelonggaran syarat remisi berasal dari Dewan. Menurut dia, rekomendasi itu muncul setelah kunjungan ke lembaga pemasyarakatan pada masa reses dan mendengarkan keluhan narapidana. "Komisi Hukum termasuk yang merekomendasikan," ujar dia.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi tak setuju apabila aturan remisi diubah agar tiap narapidana mendapat kesenij itan sama, padahal jenis kejahatan yang dilakukan berbeda. Menurut Johan, "Langkah tersebut merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi."

Menurut Koordinator Divisi Hukum ICW, Emerson Yuntho, tak mengherankan bila mayoritas fraksi setuju melonggarkan pemberian remisi bagi koruptor. Dia menduga anggota parlemen punya kepentingan dalam pelonggaran aturan itu. "Banyak kasus korupsi anggota Dewan yang sedang diproses KPK," ujarnya.

Emerson mencontohkan Fraksi PDI Perjuangan DPR yang berkepentingan atas kadernya, Emir Moeis, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. Begitu pula Fraksi PKS, yang pimpinannya. Luthfi Hasan Ishaaq, sedang ditahan.