Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kriminalitas.com) Kontras Desak UU Peradilan Militer Segera Direvisi

12/12/2018



Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997.

Menurut Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri menegaskan, mendesaknya revisi UU peradilan militer agar setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana kriminal tunduk pada peradilan umum.

“Kita mendorong dan mendesak untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut sebagai bentuk jaminan atas asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam UUD 1945,” jelasnya.

Lanjut Arif, pihaknya mengkhawatirkan proses hukum terhadap para anggota TNI yang melakukan tindak kriminal kerapkali tidak transparan, sulit diakses oleh publik dan tidak akuntabel.

“Dalam catatan kami, selama 3 tahun terakhir yakni 2013 hingga 2015 setidaknya 7 kasus tindak pidana yang melibatkan anggota TNI mengabaikan proses penegak hukum dan keadian bagi korban,” ujarnya.

Karena itu, kata Arif, peradilan militer tersebut sudah saatnya direvisi demi memulihkan keadaan korban dan keluarga korban demi rasa keadilan dan kesejahteraan bersama.

“Kita tetap mendorong UU tersebut harus direvisi demi rasa keadilan hukum,” pungkasnya.