Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan - Rapat Komisi 10 dengan Dirut LPDP, Sekjen Kemristekdikti dan Sekjen Kemdikbud

12/12/2018



Pada 21-22 April 2015 Komisi 10 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Dirut LPDP), Eko Prasetyo, Sekretaris Jenderal dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Sekjen Kemristekdikti), Ainun Na’im dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Plt Sekjen Kemristekdikti), Hamid Muhamad terkait evaluasi kinerja dan pengelolaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 10, Muhamad Sohibul Iman dari Jabar 11. RDP dihadiri oleh 20 dari 53 anggota Komisi 10.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dirut LPDP, Eko Prasetyo:

  • Beasiswa Presiden Republik Indonesia ditujukan pada 50 universitas terbaik di dunia.

  • Di 2015 target kinerja untuk LPDP untuk 3.100 orang untuk penerima beasiswa.

  • Pada saat LPDP dibentuk ada kesepakatan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa LPDP akan diawasi oleh kedua lembaga ini.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Sekjen Kemristekdikti, Ainun Na’im:

  • Kemristekdikti sebagai dewan pengawas LPDP melakukan pengawasan untuk menjamin kebijakan-kebijakan pokok dilaksanakan.

  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) mencapai Rp.3 triliun.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Plt Sekjen Kemdikbud, Hamid Muhamad:

  • Posisi saya dan Sekjen Kemristekdikti sama, sebagai anggota Dewan Pengawas LPDP.

  • Satu-satunya program LPDP yang masih terkait dengan Kemdikbud adalah rehabilitasi fasilitas pendidikan.

  • Contohnya bila ada beberapa sekolah yang terbakar itu masuknya ke Kemendikbud bukan ke LPDP.

  • Dana pendidikan LPDP merupakan dana abadi.

  • Sejak 2013 program rehabilitasi terkait bencana masuk dalam program LPDP.

Tanggapan

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh My Esti Wijayati dari Yogyakarta. My Esti menyoroti 4 isu terkait LPDP: 1) ketepatan waktu untul seleksi penerima beasiswa; 2) bagaimana cara memastikan sertifikasi, menimbang perbedaan sertifikasi nasional dan luar negeri; 3) berapa target doktor yang akan dicapai LPDP mengingat di Indonesia hanya menghasilkan 143 per 1 juta jiwa per tahun; dan 4) minta hasil dari audit dana abadi LPDP.

Fraksi Golkar: Oleh Zulfadhli dari Kalimantan Barat. Menurut Zulfadhli tujuan utama LPDP adalah beasiswa. Tujuan kita adalah anak Indonesia dapat beasiswa, lalu dia pulang untuk mengabdi. Namun Zulfadhli menilai kebijakan LPDP tidak sesuai dengan keinginan dan tujuan awal. Zulfadhli menyorot alokasi pembelanjaan dana abadi LPDP yang menurutnya lebih kecil dari anggarannya. Zulfadhli saran ke Direktur Utama LPDP untuk jangan menyimpan uang karena mengikuti siklus anggaran. Zulfadhli desak Direktur Utama LPDP untuk kembalikan LPDP ke tujuan awal.

Ferdiansyah dari Jabar 11. Ferdiansyah minta penjelasan ke Direktur Utama LPDP (Dirut LPDP) angka 3.100 penerima beasiswa datangnya dari mana. Ferdiansyah juga minta data dari LPDP berapa jumlah doktor yang dihasilkan dari program LPDP. Ferdiansyah juta minta klarifikasi ke Dirut LPDP berapa besar peran LPDP dalam menaikkan angka partisipan S2 dan S3 di Indonesia.

Fraksi Gerindra: Oleh AR Sutan Adil Hendra dari Jambi. Sutan Adil menilai pendidikan sangat strategis. Sutan Adil mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi juga mempunyai program beasiswa. Manfaat dari beasiswa ini tidak sepenuhnya digunakan untuk Pemerintah namun juga ada pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Agar beasiswa tidak sia-sia, Sutan Adil membutuhkan data ketika penerima beasiswa lulus mereka bekerja dimana. Sutan Adil berharap adanya transparansi yang lebih baik dari LPDP sehingga Komisi 10 dapat membantu melakukan pengawasan.

Sutan Adil minta klarifikasi ke Direktur Utama LPDP apakah penyebaran beasiswa berdasarkan jumlah sekolah atau jumlah penduduk. Sutan Adil juga minta klarifikasi ke Dirut LPDP dari 3.100 penerima beasiswa LPDP rincian asal mereka dari mana.

Dwita Ria Gunadi dari Lampung 2. Dwita mengingatkan ke Direktur Utama LPDP bahwa sampai saat ini belum menerima hasil dan implementasi hasil pendanaan riset yang diberikan ke LPDP.

Sri Meliyana dari Sumsel 2. Menurut Sri hal terpenting dari beasiswa ke luar negeri adalah pembinaan setelah mahasiswa lulus. Menurut Sri LPDP tidak mensyaratkan penerima beasiswa ikatan dengan swasta maupun negara. LPDP tidak menerapkan ikatan dinas agar dapat dioptimalkan untuk negara. Menurut Sri banyak WNI yang mendapat beasiswa ke luar negeri tidak kembali ke Indonesia tapi tetap kerja di luar negeri.

Nuroji dari Jabar 6. Menurut Nuroji sebaiknya LPDP jangan sampai dijadikan alat untuk kepentingan politik. Ada yang melapor ke Nuroji bahwa ketika mendaftar diberi pertanyaan ‘Bagaimana kamu melihat situasi politik?’ oleh pewawancara. Menurut laporan, anak si calon penerima beasiswa menjawab pandangannya tentang Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra). Lalu dari pihak LPDP memberikan tanggapan seperti ‘Kan Prabowo sudah kaya, anda minta saja beasiswa dari dia’. Nuroji mohon ke Direktur Utama LPDP untuk segera koreksi syarat penerimaannya karena yang dituliskan di pemaparan tidak terbukti.

Fraksi Demokrat: Oleh Jefirstson R Riwu Kore dari NTT 1. Jefirstson memberikan pertanyaan tertulis untuk Direktur Utama LPDP dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Fraksi PAN: Oleh Teguh Juwarno dari Jateng 9. Teguh minta klarifikasi ke Direktur Utama LPDP (Dirut LPDP) apakah yang mengaudit LPDP itu BPK atau akuntan publik. Teguh menilai LPDP harus membuat ketentuan agar sasaran beasiswa tidak salah. Teguh tidak ingin LPDP yang seharusnya menjadi penebar kebaikan jadinya disalahgunakan. Teguh minta klarifikasi ke Dirut LPDP kriteria penentuan untuk yang mendapatkan beasiswa. Teguh juga minta penjelasan ke Dirut LPDP kemana saja dana abadi LPDP diinvestasikan.  

Laila Istiana dari Jatim 4. Laila tidak ingin ada tumpang tindih antara program LPDP dengan program beasiswas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Menurut Laila menimbang anggaran yang diterima LPDP sejumlah Rp.1,3 triliun dan hanya diperuntukkan untuk 3.100 penerima beasiswa, jatah per orangnya terlalu tinggi. Menurut Laila peminat beasiswa LPDP sangat tinggi dan masih banyak anggaran yang harus dibelanjakan. Laila minta klarifikasi ke Direktur Utama LPDP apakah ada persentase khusus penerima beasiswa khusus untuk tenaga pendidik.

Yayuk Basuki dari Jateng 1. Menurut Yayuk dari 3.100 penerima beasiswa LPDP tidak ada yang dari latar belakang olah raga. Yayuk mengeluh olah raga tidak pernah mendapat jaminan dari Pemerintah.

Fraksi PKB: Oleh Lathifah Shohib dari Jatim 5. Lathifah meminta klarifikasi ke Direktur Utama LPDP (Dirut LPDP) Beasiswa Presiden diperuntukkan untuk siapa. Lathifah juga minta klarifikasi ke Dirut LPDP apa dasar menentukan kuota penerima beasiswa di setiap provinsi.

Fraksi PKS: Oleh Nurhasan Zaidi dari Jabar 9. Menurut Nurhasan terkadang mahasiswa meminta bantuan pinjaman beasiswa tapi prosedur turunannya masih tidak jelas.

Fraksi PPP: Oleh Elviana dari Jambi. Elviana menanyakan ke Direktur Utama LPDP kenapa hanya ada ‘Beasiswa Presiden’ dan tidak ada ‘Beasiswa Parlemen’. Menurut pemeriksaan Elviana penyebaran terbanyak LPDP paling banyak di Jawa Barat. Kesimpulan Elviana program LPDP tidak tersosialisasikan dengan baik karena sebaran yang tidak sesuai. Menurut universitas swasta yang dikelola Elviana di Jambi bahwa LPDP adalah beasiswa elit. Elviana menyoroti Universitas Negeri Padang (UNP) belum termasuk universitas penyelenggara beasiswa LPDP. Elviana saran ke Direktur Utama LPDP untuk UNP dimasukkan saja sebagai perguruan tinggi penerima beasiswa. Elviana juga saran ke Dirut LPDP untuk perluas sasaran beasiswa LPDP terutama di bidang kesehatan.

Fraksi Nasdem: Oleh Yayuk Sri Rahayuningsih dari Jatim 7. Yayuk minta klarifikasi ke Direktur Utama LPDP apakah ada batasan waktu dalam memberikan beasiswa LPDP.

Fraksi Hanura: Oleh Dadang Rusdiana dari Jabar 2. Menurut Dadang transparansi dan adanya paramater lulus dan tidak lulus sangat dibutuhkan dalam penentuan penerima beasiswa LPDP. Dadang minta penjelasan ke Direktur Utama LPDP mekanisme dan sistem apa yang sudah dibangun agar output yang dihasilkan LPDP berguna untuk kepentingan negeri. Dadang juga minta klarifikasi ke Dirut LPDP bagaimana koordinasi antar kementerian karena Dadang tidak ingin ada tumpang tindih.

Ferry Kase dari NTT 2. Ferry khawatir terjadi kesenjangan pada proses pendaftaran untuk beasiswa LPDP karena sistem pendaftaran melalui online. Ferry minta klarifikasi ke Direktur Utama LPDP apakah ada perpanjangan tangan LPDP di daerah-daerah untuk mempermudah proses pendaftaran.

Respon Mitra

Berikut adalah respon dari Dirut LPDP atas masukan dan pertanyaan dari anggota Komisi 10:

  • Tidak ada lulusan program dana LPDP yang bekerja untuk asing.

  • Total uang Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) sebesar Rp.15,6 triliun yang dikelola oleh LPDP sebagai dana abadi.

  • Target 3.100 penerima dana adalah angka kumulatif mahasiswa.

  • Dana sebagian besar diinvestasikan 90% dalam bentuk deposito dan surat berharga negara.

  • Jadwal seleksi beasiswa ditentukan awal tahun dan akan ada sosialisasi publik.

  • LPDP melakukan sharing data dengan kementerian yang ada program beasiswa dan juga membagi tugas.

  • Mulai di 2015 LPDP memberikan beasiswa untuk dosen yang lanjutkan program S2 atau S3 keluar negeri. Sebelumnya hanya Perguruan Tinggi yang di dalam negeri.

  • Untuk program afirmasi untuk daerah Rp.3 triliun, LPDP alokasinya dinaikkan dari 20% ke 30% dari target beasiswa.

  • Seleksi pewawancara untuk beasiswa berlangsung terbuka. Pewawancara dicalonkan oleh universitas.

  • Komite seleksi akan dibentuk untuk memilih pewawancara, kebanyakan mantan rektor.

  • Kami jamin tidak akan terjadi kelambatan dalam memberikan beasiswa karena tidak tergantung dengan siklus APBN.

  • Fokus pendanaan riset mengikuti fokus riset nasional yang ditentukan oleh Kemenristekdikti.

  • LPDP fokus membiayai hilirisasi untuk riset yang sudah scalling-up dan menghasilkan jurnal untuk Kemenristekdikti. Riset yang kami biayai harus ada kerja sama dengan industri.

  • LPDP berkomitmen untuk sosialisasi lebih luas ke daerah terpencil agar beasiswa sampai ke yang lebih berhak.

  • Ada penalti jika seorang alumni tidak kembali ke Indonesia, seluruh total biaya dan beasiswa dikembalikan 100%.

  • Dari 4.800 penerima LPDP hingga saat ini ada 120 alumni yang sudah kembali ke tanah air. Sisanya masih studi.

  • Kami pastikan alumni tidak mungkin mangkir dan kembali untuk membangun negerinya lagi. Perjanjian kontrak amat ketat.

Kesimpulan

  1. Komisi 10 apresiasi pemaparan dari LPDP, Sekjen Kemristekdikti dan Plt Sekjen Kemdikbud terkait pengelolaan dana beasiswa, penelitian dan rehabilitasi fasilitas pendidikan di LPDP.

  2. Komisi 10 dan Mitra Rapat setuju:

    1. LPDP akan fokuskan programnya pada pemberian beasiswa.

    2. LPDP perlu membuat roadmap yang jelas dan terstruktur agar program-program LPDP terintegrasi dengan program-program pendidikan nasional, termasuk program Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi.

    3. Program beasiswa perlu disosialisasikan lebih masif terutama di daerah-daerah yang sebaran penerimanya masih sedikit agar jumlah pendaftar dan penerima beasiswa dari luar jawa dan daerah terpencil bertambah secara signifikan.

    4. Sistem seleksi beasiswa harus akuntabel dan transparan dengan kriteria dan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap pelamar mendapatkan kesempatan yang sama mendapatkan beasiswa.

    5. LPDP perlu menyiapkan sistem pembinaan dan monitoring alumni penerima beasiswa setelah mereka menyelesaikan studinya agar anggaran negara yang telah diinvestasikan bermanfaat bagi negara. Selanjutanya LPDP perlu mempublikasikan sebaran alumninya (berdasarkan jenis pekerjaan) agar dapat diketahui masyarakat.

    6. Bidang pendidikan keguruan dan kesehatan khususnya keperawatan dan kebidanan perlu dimasukkan dalam tema prioritas dalam program LPDP.

    7. LPDP perlu kajian lanjutan terkait skema program pinjaman dana pendidikan tinggi bagi mahasiswa (S2 dan S3).

  3. Dengan memperhatikan proyeksi pembiayaan LPDP yang akan mengalami titik kritis pada tahun 2017, maka Komisi 10 akan mendorong penambahan anggaran untuk LPDP pada tahun 2016.

  4. Untuk memperkuat payung hukum pengelolaan dana abadi pendidikan LPDP perlu mempercepat penyelesaian Peraturan Perundang-undangan tentang pengelolaan dana abadi pendidikan.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja dengan LPDP, Sekjen Kemristekdikti, Sekjen Kemdikbud tentang LPDP kunjungi http://chirpstory.com/li/263542.

 

wikidpr/fr