Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Liputan6) Digaji Bersih 30 Juta di DPR, Anang Hermansyah Tak Lagi Pikirkan Nominal

12/12/2018



Sebagai anggota DPR, Anang Hermansyah berhak menerima gaji bulanan dan intensif. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, anggota DPRD berhak memperoleh gaji sebesar Rp30,29 juta.

Akan tetapi, pria kelahiran Jember, 18 Maret 1969 itu sempat mengatakan kalau penghasilan yang diterimanya sebagai wakil rakyat tak sebesar saat masih eksis di industri musik nasional. Lalu, bagaimana Anang menyikapi besaran gaji anggota DPRD?

"Aku nggak mikirin nominal lagi," ucap Anang Hermansyah kepada Liputan6.com di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2014).

Secara jujur, diungkapkan Anang Hermansyah, ia lebih menikmati profesinya saat masih terjun di panggung musik. Sebelum akhirnya ia terpanggil untuk berbuat sesuatu dalam memajukan industri yang sudah berjasa melambungkan namanya itu.

"Ya aku bilang bahwa aku memang pelaku industri musik. 25 tahun aku bosnya, aku lakukan sendiri semua pekerjaanku. Aku sangat menikmati itu dan itu hasil yang aku lakukan," papar suami Ashanty ini.

"Sebagai anggota parlemen, aku nggak lihat psotur itu sampai hari ini. Karena memang industri ini harus banyak perbaikan. Jadi memang sudah keputusanku untuk melakukan sesuatu di dalam parlemen," tutur Anang Hermansyah.