Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Liputan6) Fahri Hamzah: Harus Ada UU Baru tentang Pembiayaan Parpol

12/12/2018



Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan adanya Undang Undang (UU) baru yang mengatur tentang pembiayaan politik di Indonesia. UU tersebut nantinya mengatur secara jelas, teratur dan mendalam tentang dana yang dihasilkan oleh sebuah partai politik.

"Harus ada UU baru soal pembiayaan poltik, regulasi yang rigit, siapa menyumbang lalu diaudit, berapa jumlahnya, jangan nyumbang politik untuk pribadi," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, sistem audit di Indonesia belum memadai, sehingga uang yang mengalir ke parpol tidak jelas asal-usulnya.

"Sekarang dari mana uang itu mengalir, sistem audit belum baik, makanya bikin regulasi khusus tentang uang yang mengalir itu. Harus uang bersih, jangan ada uang kotor tidak jelas darimana," bebernya.

Fahri menuturkan, ada tiga metode pembiayaan parpol di dunia. Pertama, dana diberikan langsung oleh negara hingga 100 persen seperti yang dilakukan di Eropa Barat.

Kedua, parpol mendapat biaya dari donasi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan tanpa batasan seperti di Amerika Serikat. Meski begitu, diatur sistem audit yang ketat atas donasi tersebut.

"Ketiga, ada sifatnya hibrit, gabungan ada dari donasi dan ada instrumen negara yang ringankan biaya politik, pilih yang mana?," tandas Fahri Hamzah.