Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Masyarakat Minta DPR Tak Cegah Pemerintah Ambil Alih Tanggungjawab Minarak Lapindo yang Bangjrut

12/12/2018



Keputusan Presiden Joko Widodo menalangi pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar disambut antusias oleh masyarakat. Mereka meminta anggota legislatif mendukung kebijakan itu dengan menyetujui pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.

”Kami minta DPR tidak mempersulit warga korban lumpur yang sudah menderita selama bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya,” ujar Sulastri (37), warga Desa Gempolsari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan untuk menalangi pembayaran sisa ganti rugi bagi warga korban lumpur Lapindo. Sumber dana talangan berasal dari APBN Perubahan 2015.

Pengalokasian anggaran itu memerlukan persetujuan DPR. Menurut rencana, rapat paripurna membahas APBN Perubahan digelar pada Januari 2015.

Anggota Komite II DPD, Perlindungan Purba, mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada DPR sebelum rapat paripurna digelar. Intinya, membuka komunikasi supaya para legislator mendukung kebijakan pemerintah terkait penalangan pembayaran sisa ganti rugi warga korban lumpur.

”Saya yakin DPR tidak akan mempersulit. Kami dari DPD juga akan mendorong pemerintah segera membuat peraturan presiden (perpres) terkait pembayaran sisa ganti rugi,” ujar Perlindungan saat ditemui di Desa Gempolsari.

Selama menunggu keluarnya perpres dan proses pencairan dana kepada korban lumpur, warga bertahan di rumahnya yang terendam. Mereka akan tinggal di pengungsian saat banjir besar dengan tinggi genangan air mencapai 80 sentimeter sampai 1 meter.

”Malam hari kami di pengungsian. Pagi, ke pasar berjualan dan bekerja. Setelah itu ke rumah bersihkan endapan lumpur,” kata Sani, perempuan berusia 70 tahun, warga Desa Gempolsari.