Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Merdeka) Agus Hermanto-Demokrat: Hak DPR diatur UUD 45, tidak bisa diganggu gugat
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, bahwa hak DPR terkait interpelasi, menyatakan pendapat dan angket diatur UUD 1945. Sehingga hal tersebut menurut dia tidak bisa diganggu gugat.
"Apa yang sudah tertulis dalam UUD 45 tidak mungkin diutak-atik, yang bisa diutak utik adalah yang hanya khusus diatur di UU MD3," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/11).
Agus mengakui banyak dari anggota Koalisi Merah Putih menolak untuk mengikuti kemauan Koalisi Indonesia Hebat yang ingin merevisi UU MD3 khususnya pasal tentang hak DPR itu. Namun, dia meyakinkan, tidak menutup kemungkinan ada solusi dari perdebatan KIH dan KMP ini.
"Ini semua kan proses politik, tentu ada yang menerima ada yang tidak. Mungkin nanti bahasanya yang diperhalus, karena banyak persepsi yang berkeliaran di mana-mana, ada yang menduga ini akan mereduksi dari hak-hak dewan. Kita sudah sampaikan hak-hak dewan menyatakan pendapat, interpelasi dan hak angket semua diatur dlm UUD 1945, ini tidak mungkin direvisi," tegas dia.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini tetap yakin antara KMP dan KIH nantinya bakal ada kata sepakat dari perdebatan selama ini. Dengan begitu, DPR bisa berjalan dengan baik.
"Jadi komitmen harus betul-betul solid dulu, KIH setor nama, itu berarti sudah berjalan mulus," pungkasnya.
Diketahui, selain menuntut agar duduk di kursi pimpinan alat kelengkapan dewan, KIH juga minta pasal yang menyangkut Hak DPR yakni interpelasi, menyatakan pendapat dan angket direvisi dalam UU MD3. KIH minta agar Hak Menyatakan Pendapat hanya dapat digunakan lewat rapat paripurna, bukan di komisi seperti di UU MD3.
Dengan alasan, jika hak menyatakan pendapat bisa dilakukan dalam sidang komisi maka sangat mudah DPR menggulingkan Jokowi nantinya.
KMP pun awalnya sepakat mengakomodir dan memberikan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR kepada kubu Jokowi. Namun perundingan kembali alot ketika KIH juga minta agar pasal tentang hak DPR juga direvisi.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3):
Pasal 74
Ayat 3:
Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4:
Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5:
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Pasal 98
Ayat 6:
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat 7:
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8:
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6).