Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Merdeka) Wakil Ketua DPR Agus Hermanto: Perppu Pilkada, Komisi II Tak Boleh Panggil SBY

12/12/2018



Komisi II DPR berencana akan memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pembahasan Peraturan Pergantian Undang-undang Pilkada. Politisi Demokrat Agus Hermanto membantah adanya rencana pemanggilan tersebut.

"Enggak betul, Perppu untuk dibahas dalam internal DPR saja, diterima atau ditolak," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/1).

Dia menjelaskan pembahasan Perppu Pilkada dalam Komisi II hanya diterima atau ditolak. Bahkan, Ketua Umum Demokrat ini tidak boleh dipanggil oleh Komisi II lantaran bakal menyalahi aturan DPR.

"Enggak boleh. Perppu dibahas di intern DPR. Intinya Perppu diterima atau nggak. Kalau diterima jadi undang-undang Pilkada, kalau tidak kembali ke awalnya," ujarnya.

Menurut dia, pemanggilan presiden ke-6 ini telah menyalahi prosedur pembahasan Perppu.

"Salah sekali, enggak boleh seperti itu. Memang dalam saya melihat ada wacana ingin mengundurkan pilkada, ini bertentangan dengan perppu."

Selain itu, dia menambahkan Perppu akan diterima oleh DPR dan dijadikan undang-undang Pilkada langsung pada tahun 2015.

"Jawabannya hanya diterima atau ditolak. Kalau menurut kami seyogyanya diterima dan menurut analisa kami Perppu diterima."

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria akan mengundang mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembahasan Perppu Pilkada ini. Rencana pemanggilan ini untuk meminta pendapat dari pemerintahan yang lama.

 

link profil wikidpr untuk Agus Hermanto: http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef82f