Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

MetroTV News - Pertimbangan Nomenklatur Kabinet Jokowi dari DPR Usai Senin

12/12/2018



Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan DPR untuk merubah nomenklatur beberapa kementerian. Surat Jokowi telah dikirim 22 Oktober lalu. DPR memastikan pembahasan perubahan struktur atau nomenklatur beberapa kementerian akan dilakukan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, DPR akan mengkaji nomenklatur itu dalam beberapa hari ke depan. "Jumat, Sabtu, Minggu kita bahas. Kalau menurut hemat kami, Senin (27/10/2014) sudah kami sampaikan," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Menurut Agus, bisa saja proses pembahasan lebih cepat dari itu. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, rapat Badan Musyawarah memutuskan pimpinan DPR dipercaya untuk menyusun pertimbangan. Beberapa hari ke depan, pimpinan DPR akan meminta pendapat ahli terkait bidang yang dibahas.

"Mulai dari tadi malam kita kerjain. Hari ini juga, karena kita harus beri jawaban yang baik. Tinjauan politis, tinjauan akademis, ada pakar hukum tata negara yang sangat ahli," tutur dia.

Jokowi-Jusuf Kalla berencana merubah beberapa struktur kementerian yang ada. Setidaknya ada enam perubahan yang direncanakan Jokowi-JK.

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.