Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetrotvNews) Gugatan Persebaya Terkait Rekomendasi BOPI Ditolak PTUN

12/12/2018



Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan klub Persebaya Surabaya dalam hal ini PT Mitra Muda Inti Berlian terhadap Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait rekomendasi Liga Super Indonesia 2015.

Persebaya menggugat keputusan BOPI yang tidak merekomendasikan Bajul Ijo berkompetisi di Liga Super Indonesia 2015 sebelum kompetisi kemudian dihentikan oleh PSSI. Alasan legalitas membuat BOPI menerbitkan rekomendasi itu.

"Sudah diputuskan. Pada sidang putusan tadi, BOPI diwakili tim hukum Kemenpora dan Elza Syarief," kata Sekjen BOPI Heru Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2105).
    
Berdasarkan data dari tim hukum Kemenpora, pada sidang putusan gugatan dengan nomor 99/G/PTUN-JKT 2015, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Lalu majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp261 ribu.

Adapun pertimbangan hukumnya adalah majelis hakim menerima ekseptsi/keberangkatan tergugat dalam hal ini Ketua Umum BOPI yang pada pokoknya PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili obyek sengketa yaitu keputusan BOPI tentang rekomendasi LSI 2015.

Hal tersebut terjadi karena rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 99 UU 5/1996 Jo UU 51/2009 tentang PTUN yaitu suatu keputusan objek sengketa harus bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum.

Dalam permasalahan ini, keputusan BOPI belum bersifat final. Akan tetapi, hanya sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian. Dengan demikian, gugatan penggugat dalam hal ini manajemen Persebaya tidak diterima.

"Kami sudah mendapatkan laporan keputusan PTUN terkait sengketa BOPI dan Persebaya dari tim hukum Kemenpora dan didukung oleh tim yang lain," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
    
Menurut Gatot, sesuai dengan mekanisme pengadilan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Persebaya Surabaya mengajukan banding atas keputusan PTUN Jakarta terkait penolakan gugatannya. "Kami tidak bisa menghalangi itu (banding). Itu adalah hak mereka," ucap pria yang juga Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu.