Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetroTvNews) Lembaga Pengkajian MPR Kembali Gelar FGD Terkait Kewenangan DPD

12/12/2018



Metrotvnews.com, Kendari: Lembaga Pengkajian MPR kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penataan Kewenangan DPD. Kali ini FGD MPR bekerja sama dengan Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaksanaan FGD yang dipimpin oleh Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Syamsul Bahri ini bertujuan untuk memperoleh masukan tentang keberadaan, fungsi, dan peran kelembagaan DPD dalam sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Lebih dari itu, dengan adanya pengaturan kedudukan, fungsi, dan peran DPD seperti termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945 pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.

Selain itu juga untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi serta kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional. Tentu saja yang berkaitan dengan negara dan daerah serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.

Dari hasil diskusi yang dilaksanakan pada Kamis, 29 September 2016, di Grand Clarion Hotel Kendari, para peserta dan narasumber sepakat tidak setuju dengan pembubaran DPD.

Diskusi tersebut juga menyepakati penataan serta penguatan kewenangan DPD RI perlu dilakukan. Ini dilakukan agar kesetaraan antara DPR RI dan DPD RI dapat tercipta saling check and balances antar kedua lembaga tinggi tersebut.