Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetrotvNews) Mendagri Dinilai Patut Mempertimbangkan Putusan MA Sebelum Lantik Harno Joyo

12/12/2018



Metrotvnews.com, Jakarta: Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertimbangkan lagi untuk melantik Harno Joyo, sebagai Wali Kota Palembang. Mendagri diminta mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung.

"Memang pelantikan itu masalah kewenangan administratif Mendagri. Walau secara etika adalah patut mempertimbangkan putusan MA," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2015).

Rencana pelantikan ini tentu menjadi polemik tersendiri lantaran Harno adalah wakil dari Wali Kota terdahulu Romi Herton yang menjadi pesakitan lantaran menyuap mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Palembang di MK pada 2013.
 
Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, Mendagri perlu mengacu putusan MA terhadap rencana pelantikan ini. Menurut Mudzakir, sejak mendaftar pilkada atau pilwalkot sampai dilantik, pasangan calon mengemban tanggung jawab bersama karena berada dalam satu paket.

"Jadi kalau salah satu melakukan tindak pidana, dua-duanya harus diberhentikan. Karena tidak sah, cacat hukum," tegas Mudzakir.

Dia pun menyesalkan rencana Mendagri tersebut. Sebab, hal itu secara hukum bisa dianggap cacat di kemudian hari. Karena itu, Mudzakir berharap Tjahjo tidak melupakan etika dalam bernegara walau dia telah diberi kewenangan untuk mengatur.

"Oh, enggak boleh dong. Memang itu kewenangan dia, tapi kan enggak etis," tuturnya.

Diketahui, Romi Herton dan Harno Joyo kalah dalam Pemilihan Wali Kota Palembang yang digelar pada tahun 2013. Mereka dikalahkan pasangan Sarimuda dan Nelly Rasdiana dengan selisih delapan suara.

Atas hal itu, KPU Palembang menerbitkan SK Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Romi dan Harno kemudian melayangkan gugatan ke MK yang kala itu diketuai Akil Mochtar.

Romi melalui istrinya Masyitoh kemudian meminta kaki tangan Akil, yaitu Muhtar Effendy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap Rp14,145 miliar. Sidang MK tanggal 20 Mei 2013, mengubah hasil Pilkada.

Semula Sarimuda-Nelly unggul 8 suara. Kini, pasangan Romi - Harno yang unggul 23 suara. Tapi, SK KPU Palembang Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tidak pernah dibatalkan MK.