Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetrotvNews) Terhambat, Pengusaha Minta Permendag Ekspor Hasil Hutan Direvisi

12/12/2018



Metrotvnews.com, Jakarta: Pengusaha meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ekspor Industri Hasil Kehutanan direvisi karena bertentangan dengan ratifikasi yang sudah ditandatangai dengan Uni Eropa. Dampaknya, produk ekspor hasil hutan RI ke Eropa terhambat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida menyayangkan pemerintah mengeluarkan Permendag tersebut. Menurut dia isi Permendag yang menghapus kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi produk furnitur bertentangan dengan perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) yang sudah ditandatangi Indonesia dengan Uni Eropa.

"Dampaknya kita ekspor ke Eropa harus diperiksa dan kena biaya USD 2.000 hingga USD 2.500 per invoice. Kita jadi rugi waktu dan biaya," ujar Liana dalam rilis, Jakarta, Senin (15/2/2016).