Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Minta HMP dan Interpelasi Ditiadakan, Islah KMP-KIH Bisa Batal

12/12/2018



Penandatanganan kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) terancam batal. Hal itu disebabkan adanya permintaan baru dari KIH untuk merevisi pasal terkait hak menyatakan pendapat.

Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan, kesepakatan untuk merevisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan dalam alat kelengkapan dewan terpaksa ditunda. KMP baru akan membahas usulan dari KIH untuk merevisi Pasal 74 tentang tugas DPR dan juga pasal 98 tentang tugas komisi terkait hak menyatakan pendapat.

"Penandatanganan kesepakatan belum bisa karena usulan baru dari KIH dan kami (KMP) baru akan membahasnya," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, kespakatan dengan KIH adalah sebatas revisi UU MD3 yang menyangkut penambahan jumlah pimpinan komisi. Karena ada permintaan baru dari KIH, KMP akan merespon usulan itu bersama ketua fraksi dari setiap partai politik di KMP untuk menyikapi wacana tersebut.

Idrus berpendapat, hak-hak DPR telah diatur dalam UUD 1945. Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat merupakan hak yang melekat di lembaga legislatif tersebut yang diatur dalam UUD 1945. Karena itu, kata dia, tidak tepat jika hak tersebut dihilangkan.

Meski demikian, Idrus mengatakan, KMP baru akan merespon usulan dari KIH dan membahasnya besok, Jumat (14/11). Hasilnya, kata dia, akan dilaporkan kepada Aburizal Bakrie sebagai Ketua Presidium KMP untuk menjadi sikap resmi.

"Besok kita akan bahas semuanya, karena ini prinsip mendasar terkait tugas DPR dan komisi," ujar sekjen Partai Golkar tersebut.