Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) Anggota DPR Harus Mundur jika Ikut Pilkada

12/12/2018



JAKARTA - Anggota DPR, DPD, dan DPRD jika ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), wajib untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan. Hal tersebut berdasarkan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, keputusan dari lembaga yang dikepalai oleh Arief Hidayat itu tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau apa pun yang menjadi keputusan MK, kita menghargai betul-betul putusannya MK dan semua pihak harus menghormati apalagi di DPR karena putusannya sudah final," ujar Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya, MK pada persidangan Rabu (8/7/2015) memutuskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Putusan itu tertuang dalam hasil uji materi atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ketentuan di UU itu yang dibatalkan adalah Pasal 7 Huruf s yang mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri. Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional.