Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) Calon Tunggal Bisa Diatasi dengan Perppu

12/12/2018



JAKARTA - Hadirnya calon tunggal di 12 daerah dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon pilkada serentak di Indonesia harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai persoalan tersebut menciderai proses demokrasi yang berujung kepada penundaan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2015.

"Pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai calon yang elektabilitasnya luar biasa harus tertunda sekian lama. Harus ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Politikus Partai Demokrat Didik Irawadi dalam diskusi bertajuk Siap atau Tidak Pilkada Tetap Serentak, di Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Didik berpendapat tidak mungkin satu daerah akan dipimpin oleh Plt selama beberapa tahun. Menurutnya, kondisi tersebut akan menciderai demokrasi dan harus ada jalan keluar dari pemerintah.

"Walaupun KPU sudah buka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus 2015-red) , namun saya tidak yakin akan selesai. Harus ada Perppu. Akan kami majukan usulan ini," tegasnya.

Kepala daerah, lanjut Didi, bukan organisasi biasa sehingga bisa menunjuk Plt. Ketika calon pilihan rakyat tidak memiliki kejelasan, maka akan membuat keberadaan mereka tidak jelas.

"Jangan sampai proses demokrasi ini tertunda. Jangan juga sampai merugikan ketokohan calon yang kepala daerah yang luar biasa ini di beberapa daerah," ujarnya.

Perwakilan KPU, Ida Budhiati menilai perlu kajian mendalam dalam menyikapi persoalan calon tunggal pada pilkada serentak. Harus dipikirkan manfaat dan mudaratnya, sehingga pemilu yang dihasilkan berjalan demokratis.

"Janganlah merespons persoalan terlalu reaktif seperti sekarang. Apakah akan melanjutkan, atau akan dilakukan perubahan sistem dalam waktu dekat harus difikirikan manfaatnya dan mudaratnya. Pemilu demokratis mensyaratkan kepastian hukum. Aturan main harus ada di depan," jelas Ida.

"Kalau (sistem) dirubah secara substansial pemilunya, apa bisa menjamin mereka yang sudah melakukan pendaftaran tidak akan bergejolak?" pungkasnya.