Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres

12/12/2018



JAKARTA – Usulan pemerintah yang membatasi partai politik baru mengajukan calon presiden (capres) pada Pemilu 2019 dinilai rawan memicu gejolak. Semua parpol peserta Pemilu 2019 memiliki hak sama mengajukan capres karena telah melewati proses verifikasi yang ketat.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, tak ada alasan rasional dan bisa diterima akal atas usulan pemerintah yang kembali ingin memberlakukan presidential threshold dalam pencapresan, seperti diatur dalam RUU Pemilu. Terlebih bila pembatasan terhadap parpol baru itu hanya didasari ketentuan partai lama sudah memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

“Kriteria menentukan pembatasannya apa? Misalnya soal thershold, sistem threshold, sistem threshold yang lama kan tidak relevan lagi. Jadi, agak sulit dan pasti akan ada kontroversi di situ,” ujar Jimly, Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.

Dari sisi administrasi, ia menyatakan, aturan presidential threshold akan menemui kesulitan karena pada Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Ketika mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, partai akan menawarkan caleg dan capres sekaligus. “Itu kan bareng. Nah, lalu bagaimana?” ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, semua partai berhak mengajukan capres asal dinyatakan lolos oleh KPU sebagai peserta pemilu 2019. Ia menganggap wajar bila partai baru menyuarakan kepentingannya.

Pada Pasal 190 draf RUU Pemilu, termuat aturan yang intinya membatasi partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di DPR dalam mengajukan capres. Pasal ini hanya membuka ruang pengajuan capres kepada parpol yang memiliki kursi hasil Pemilu 2014.

Pasal itu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.”

Pasal ini menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan putusan MK yang memerintahkan pileg dan pilpres dilaksanakan serentak.