Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada

12/12/2018



Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji hasil revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR, untuk kemudian mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait itu, pertama kita masih terus membahas terus mengkaji, hasil revisi dari DPR sambil menunggu diundangkan revisi UU Pilkada itu,” kata Ferry kepada Okezone, Minggu (12/5/2016).

Pasal yang menjadi perhatian KPU yakni pasal 9A, yang mewajibkan adanya konsultasi dengan Pemerintah dan DPR dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pilkada. Pasal ini dianggap mengintervensi independensi KPU sebagai lembaga mandiri yang tak terikat institusi manapun.

“Di pasal 9A, konsultasi dengan mekanisme RDP (Rapat Dengar Pendapat) itu menjadi faktor yang kita kritisi. Itu yang memang akan menjadi kajian untuk melalukukan upaya Judicial Review kalau sudah diundangkan,” jelasnya.

Namun begitu, Ferry menegaskan bahwa judicial review baru akan diajukan KPU setelah DPR mengundangkan UU Pilkada ini. “Kan belum belum diundangkan, KPU dalam posisi menunggu dan membahas sejumlah pasal-pasal dalam revisi UU Pilkada sambil menunggu diundangkan,” tegas dia.