Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) Tuntutan Rio Capella, ICW: Apa Bedanya dengan Maling Ayam!

12/12/2018



JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar menyayangkan rendahnya tuntutan yang dijatuhkan kepada mantan Sekjen Partai Demokrat Patrice Rio Capella.

Rio Capella diketahui dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Arad bahkan mengatakan, hukuman yang dijatuhkan pada mantan anak buah Surya Paloh ini tak jauh berbeda dengan sanksi kepada pencuri ayam.

“Kalau cuma dua tahun, apa bedanya dengan maling ayam yang juga dihukum kurang lebih sama,” kara Arad kepada Okezone, Selasa (8/12/2015).

Terlebih, terkait jabatannya sebagai Sekjen Partai yang seharusnya memberikan contoh bagi para kader partai, Rio selayaknya dituntut dengan hukuman yang lebih setimpal.

Masyarakat Indonesia, lanjut Arad, cenderung menginginkan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya, tak peduli besar-kecilnya jumlah uang negara yang dikantongi.

“Ya, yang pasti sangat ringan untuk seukuran dia yang Sekjen partai yang harusnya memberikan contoh bagi kader-kadernya. Kalau kita juga melihat misalnya, keinginan masyarakat memperberat hukuman dalam kasus korupsi, terlepas besar kecil korupsinya, itulah yang diharapkan masyarakat,” jelas dia.

Arad pun mengamini keinginan sebagian besar masyarakat untuk memperberathukuman bagi koruptor yang terbukti bersalah menggondol uang negara. Terlebih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan majelis hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU pada KPK.

“Itu kemungkinan yang pasti terjadi, vonis-vonis hakim pasti lah tidak sampai dua tahun khawatirnya malah di bawah satu tahun,” kata dia.