Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Kepolisian

12/12/2018



Pada 8 April 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Kepolisian RI (Karo Sunluhkum) untuk mendengarkan masukan mengenai sistem pengamanan di lingkungan Gedung DPR-RI.

Rapat Baleg dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo dari Jateng 3. Rapat dihadiri oleh 23 dari 74 anggota Baleg. Ketua Rapat membuka Pleno pada pukul 14:00 WIB.

Ketua Rapat menjelaskan bahwa DPR ingin bentuk ‘Polisi DPR’ seperti PasPamPres (Pasukan Pengaman Presiden) dan ‘Polisi DPR’ akan memperkuat Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR. Ketua Rapat juga menjelaskan untuk perlahan batasi akses warga. Ketua Rapat ingin mendengar masukan dari beberapa pihak. Di satu sisi ingin agar keamanan DPR dan tamu terhormat DPR lebih terjaga. Namun di sisi lain DPR tidak ingin dinilai tidak pro-rakyat.

Pemaparan Polri

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Karo Sunluhkum, Brigadir Jenderal Polisi Sigid Tri Hardjanto antara lain:

  • Kami pahami niat DPR perkuat pengamanan di lingkungan Gedung DPR.

  • Kebetulan Mabes (Markas Besar Polisi) sedang benahi total pengamanan Mabes. Jadi kebutuhan DPR selaras dengan kondisi kami.

  • Kami klasifikasi dengan proyeksi sumber daya manusianya (SDM).

  • Harus jelas substansi dari sistem pengamanan - siapa, berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa dan mengapa pengamanan dilakukan.

  • Peraturan sebaiknya lebih bersifat teknis tentang mekanisme pengamanannya dan sasaran pengamanannya agar lebih spesifik. Biasanya dibagi dalam 4 klasifikasi: orang, benda, dokumen dan kegiatan.

  • Untuk pembagian wilayah pengamanan bisa gunakan zonaisasi. Lebih baiknya lebih diperinci daerahnya dan jenis ancaman yang mungkin terjadi.

  • Berdasarkan Keppres No.63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri berkewajiban memberikan bantuan pengamanan, dalam hal ini Gedung DPR, dengan cara berkoordinasi dulu dengan pihak pengamanan inti (Pamdal DPR).

  • Dianjurkan sebaiknya Sekretariat Jenderal DPR (Setjen DPR) untuk membuat aturan sendiri mengenai persyaratan rekrutmen bagi tenaga Pamdal karena di drart usulan Rancangan Peraturan DPR tentang sistem pengamanan ini belum tercantum.

  • Pengamanan yang dilakukan dianjurkan dilakukan tidak sebatas di lingkungan Gedung DPR saja tapi di seluruh kawasan lingkungan Parlemen.

Tanggapan Anggota

Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap masukan dari Karo Sunluhkum Mabes Polri mengenai sistem pengamanan di lingkungan Gedung DPR:

Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman akui Gedung DPR memang ‘gedung rakyat’. Namun Firman menilai saat ini rakyat sudah kebablasan mengakses kompleks parlemen. Firman menekankan pentingnya peningkatan keamanan komplek Gedung DPR karena merupakan objek vital. Tapi Firman minta Polri jangan jauhkan DPR dengan rakyat. Firman menyoroti kejadian di lantai 12. Firman tidak ingin kejadian itu terulang lagi. Firman menilai kejadian itu memalukan karena mungkin Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR takut sama yang datang (Yorrys). Menurut Firman anggota DPR berhak atas rasa aman dan jujur anggota legislatif itu berharga mahal. Firman butuh Polisi berdiri di lingkar keamanan DPR terdepan dan Pamdal akan difokuskan pada Ring-1 DPR saja. Jika memungkinkan setiap anggota DPR memiliki 1 orang tenaga pengaman (bodyguard) yang diberikan oleh pihak Polri.

Fraksi Golkar: Oleh Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2. Misbakhun menekankan ke Polri bahwa diperlukan pengamanan yang lebih optimal saat ada demo di depan Gedung DPR agar anggota DPR tidak terhambat ke DPR. Misbakhun dorong dibangunnya markas khusus untuk ‘Polisi DPR’ secara permanen di komplek ini yang dikomando oleh perwira-perwira Bintang-1.

Fraksi PKS: Oleh TB Soenmandjaja dari Jabar 5. Agar pengamanan lebih personal, Soenmandjaja saran untuk 555 anggota DPR mendapat plat mobil khusus seperti 5 Pimpinan DPR. Soenmandjaja mencontohkan misalnya anggota DPR yang mempunyai Nomor Anggota 153 dibuatkan plat mobilnya ‘B 153 DPR’.

Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2. Menurut Rufinus baru-baru ini ada penyerangan di parlemen Turki dan Ukraina. Dan beberapa tahun yang lalu terjadi juga penyerangan di parlemen di Australia. Rufinus tidak ingin itu kejadian di DPR. Menurut Rufinus setelah kejadian penyerangan tersebut, Parlemen Australia memperluas parameter keamanannya. Rufinus menilai DPR patut mempertimbangkan untuk meniru. Menurut Rufinus pengamanan di Kalibata dan Ulujami (Komplek Perumahan Anggota DPR) jauh lebih esensial untuk diperketat. Anggota DPR juga dituntut untuk datang tepat waktu, tapi sering kena macet. Rufinus saran sekalian saja untuk 560 anggota DPR mendapatkan fasilitas voorijder dan fasilitas anti-tilang.  

Fraksi PKS: Oleh Tifatul Sembiring dari Sumut 1. Tifatul minta perhatian khusus ke Polri untuk memperkuat pengamanan di DPR bukan untuk para anggota tapi untuk tamu DPR lainnya. Menurut Tifatul banyak temannya menanyakan bagaimana protokoler polisi mengamankan Presiden Joko Widodo yang memakai mobil terbuka dari DPR menuju Istana Negara. Dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengamanan Polisi pada tamu-tamu terhormat DPR selepas dari DPR.

Tifatul minta pendapat Polri apa yang dianggap potensi ancaman terbaru bagi DPR. Tifatul saran untuk diselenggarakan simulasi-simulasi pengamanan untuk antisipasi ancaman. Tifatul juga minta bantuan Polri untuk rancang sistem hotline agar tiap komunikasi internal anggota DPR lebih aman. Tifatul bukan perokok. Tifatul ingin DPR jauh lebih diperketat larangan mengenai rokok.

Fraksi Nasdem: Oleh Muchtar Luthfi A. Mutty dari Sulsel 3. Luthfi setuju pengetatan keamanan tapi Luthfi tidak mau anggota DPR jadi benteng bagi rakyat. Luthfi menilai DPR lebih butuh pengamanan di Dapil, terutama ketika saat kunjungan-kunjungan kerja dan ke Dapil. Menurut Luthfi di Jakarta anggota DPR dapat fasilitas keamanan tapi di Dapil kurang.

Fraksi Gerindra: Oleh Martin Hutabarat dari Sumut 3. Martin amat hargai kerja keras Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. Tapi jujur Martin menilai keamanan di DPR masih amat kurang.

Kesimpulan Rapat

Berikut adalah beberapa kesimpulan Rapat Pleno antara lain:

  1. Semua masukan yang telah diberikan oleh Kepolisian (Karo Sunluhkum Mabes Polri) akan menjadi bahan pertimbangan Baleg dalam penyusunan Rancangan Peraturan DPR tentang pengamanan di lingkungan Gedung DPR.

Ketua Rapat menutup RDP pukul 15:50 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat dengan Polisi tentang sistem keamanan lingkungan Gedung DPR kunjungi http://chirpstory.com/li/260439.


wikidpr/sith