Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(PojokSatu.id) Asik Betul...DPR Bebas Kuker ke Luar Negeri Kapan Saja

12/12/2018



POJOKSATU.id, JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR sudah merampungkan perubahan kedua Peraturan DPR Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam perubahan itu, anggota DPR bisa melakukan kunjungan kerja ke daerah maupun luar negeri di luar masa reses. Artinya, Dewan bisa kunjungan kerja (kunker) kapan saja, asal tidak bentrok dengan sidang paripurna.

Kabar adanya perubahan ini dibenarkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Kata dia, rancangan perubahan itu sudah final. Kini, rancangan perubahan itu tinggal dibawa ke paripurna untuk disetujui dan disahkan.

“Semua (perubahan itu) rancangan dari Baleg. Nanti, seluruh anggota Dewan akan dimintai persetujuan atas perubahan itu,” ujar politisi Demokrat ini di Gedung DPR, Jakarta (Rabu, 15/6).

Jika disahkan, Tatib ini jelas memberi kelonggaran Dewan untuk plesiran ke luar negeri. Padahal, dalam Tatib sebelumnya, kunjungan kerja ke daerah maupun ke luar negeri hanya bisa dilakukan di masa reses. Di masa persidangan, kunjungan itu tidak bisa dilakukan.

Dalam Tatib baru nanti, satu-satunya waktu yang tidak boleh digunakan untuk kunker atau plesiran ke luar negeri hanya saat sidang paripurna DPR. Di luar itu, Dewan bebas melakukan kunjungan ke mana pun.

“Saat sidang paripurna, semua kegiatan itu ditujukan ke sana. Pada sidang-sidang lain, boleh mengajukan izin (untuk kunker),” jelasnya.