Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Polemik RUU Tembakau: Didukung Fraksi Mana Sajakah?

12/12/2018



Perdebatan tentang keberadaan RUU Tembakau sebagai salah satu RUU yang kembali diusulkan menjadi prolegnas tahunan (Prolegnas 2015) atau prolegnas jangka menengah (2015-2019) masih mengemuka. Saat Komnas PT dan perwakilan para dokter mendapat kesempatan memaparkan bahaya rokok dan memaparkan rasionalitas penolakan RUU Tembakau, perwakilan Komnas PT menanyakan apakah komisi IX ikut mendukung hadirnya RUU tersebut (rapat Senin 2 Februari 2015).

 

Catatan wikidpr hingga rapat tertutup Badan Legislasi (kamis, 5 Februari 2015), ada 297 RUU yang dihimpun oleh Baleg. Angka tersebut total dari berbagai arah usulan. Ada usulan fraksi, kemudian usulan komisi, hingga usulan pemerintah. Sementara Baleg sudah sejak November 2014 menegaskan berharap tiap komisi hanya mengesahkan 2 RUU tiap tahunnya mengingat keterbatasan waktu sidang dalam setahun. Artinya secara hitung kasar, dalam setahun DPR ditargetkan amat minimal mengesahkan 22 RUU menjadi UU. Maka usulan 297 RUU akan amat banyak yang dicoret.

 

Pihak KomnasPT menuding (sejak sebelum mengikuti rapat dengan komisi IX) bahwa fraksi PAN yang terdepan mengusulkan RUU Pertembakauan kembali dibahas. Kebetulan dari pengamatan rapat, wiki tak melihat ada anggota Fraksi PAN saat rapat KomnasPT dengan komisi IX, bisa jadi mungkin tak hadir karena terlambat datang. Tapi menurut catatan wikidpr pula, pada saat paparan semua fraksi dan semua komisi serta DPD dalam rapat Baleg 29 januari 2015, fraksi PAN tidak menyebut RUU Tembakau saat giliran penyampaian lisan.

 

Tapi dari dokumen terbaru yang bisa didapat wikidpr sejak 3 Februari 2015, tertulis bahwa salah satu bakal calon RUU Prioritas yaitu RUU Tembakau justru diusulkan oleh Fraksi PDI-Perjuangan.

 

Lebih detil, KomnasPT menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) (Senin 2 Februari 2015)

"Seluruh kepala daerah di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT, dr. Hakim Sorimuda Pohan.

Rombongan Komnas PT dipimpin Ketua Umum dr Prijo Sidi Purnomo bertemu dengan Komisi IX yang dipimpin politisi Partai Demokrat Dede Yusuf. RDPU tersebut juga diikuti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr. Hakim Sarimuda Pohan mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri atas tiga jenis yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif," tuturnya.

Hakim mengatakan putusan MK menyatakan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif, tetapi kenyataannya pada dasarnya tembakau adalah zat adiktif.

"Kalau kita mau membasmi narkoba, maka jangan segan untuk menghentikan segala bentuk promosi terhadap rokok," ujarnya.

Hakim juga menyatakan harga rokok di Indonesia merupakan yang paling rendah di dunia. Rokok-rokok di Indonesia yang diekspor, di luar negeri dihargai tujuh hingga delapan dolar Amerika Serikat.

"Di Indonesia harga rokok hanya satu dolar. Yang menikmati cukainya justru negara lain. Mereka terima Rp50.000, Indonesia hanya Rp5.000. Kalau cukai rokok di Indonesia sesuai dengan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO, pendapatan Indonesia dari cukai akan semakin besar," katanya.

Dede Yusuf selaku ketua komisi IX menegaskan kepada KomnasPT bahwa Komisi IX tidak pernah mengusulkan RUU Tembakau. Dede mengatakan, dari pencarian info oleh dirinya, RUU Tembakau diusulkan via 2 komisi, yaitu komisi II DPD (membidangi isu daerah, pertanahan) dan komisi VI DPR (bisnis, perdagangan, dan industri), dan bahkan bukan diusulkan komisi IV DPR (pertanian, perkebunan). Tapi Dede tidak mengetahui lebih lanjut dari fraksi manakan di 2 komisi tersebut yang mengusulkan RUU tembakau. Dede juga menjelaskan bahwa Fraksi Demokrat tidak pernah menjadi pengusul RUU tembakau.

Tanda pagar #TolakRUUPertembakauan kemudian menjadi perhatian Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa, setelah akun Twitter @KerenTanpaRokok menandai sejumlah anggota DPR.

Dalam akun Twitternya, Saan Mustopa mencuit ulang cuitan dari akun @KerenTanpaRokok dan menyatakan akan menyampaikan keberatan sejumlah pihak terhadap rancangan undang-undang yang dinilai sebagai titipan industri rokok tersebut.

"Saya akan sampaikan keberatannya RT @KerenTanpaRokok: RUU Pertembakauan bertentangan UU Kesehatan #TolakRUUPertembakauan," tulis Saan di akunnya.

Cuitan ulang itu menanggapi cuitan dari akun @KerenTanpaRokok yang juga menandai akun Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

Seusai menerima Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX pada Senin (2/2), Dede Yusuf mengatakan pengajuan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan bukan melalui komisi yang dia pimpin.

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan pihaknya akan berusaha untuk tidak meloloskan RUU tersebut ke dalam Prolegnas. Apalagi, dalam RDPU bersama Komnas PT, sejumlah anggota Komisi IX juga menyuarakan hal yang sama.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa tembakau merupakan zat adiktif dan kita harus melindungi anak-anak dan remaja. Bonus demografi yang akan kita terima pada 2025 tidak boleh dirusak menjadi sakit-sakitan akibat rokok," tuturnya.


"Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr Hakim Sorimuda Pohan.

Hakim mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif," tuturnya.

Keputusan akhir RUU mana saja yang masuk prolegnas 2015 sedianya akan diputuskan paling lambat 12 Februari 2015 di baleg.

 

(tim wiki dpr)