Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

PTUN Sampaikan Putusan Sela, Menunda Pengesahan Menhukham untuk PPP Muktamar Surabaya

12/12/2018



Pengadilan Tata Usaha Negara memberikan provisi atau putusan sela sebagai jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Implikasi provisi atau putusan sela PTUN, maka Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01  Tahun 2014 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP Muktamar Surabaya, Ketua Romahurmuziy) ditunda hingga pokok perkara bisa diputuskan.

Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01  Tahun 2014 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 2014, yang tak lain PPP kubu Romahurmuzy alias Romy.

Kuasa hukum PPP Humphrey R. Djemat, [6 November 2014] melalui Siaran Persnya membenarkan adanya putusan penundaan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 November 2014.

Menurut Humprey, PTUN telah mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang diajukan oleh Penggugat. "PTUN juga telah memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," paparnya.

Selain itu, lanjut Humprey, PTUN juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah di antara para elite PPP yang bersengketa.

Ditambah lagi, jelas Humprey, PTUN juga memerintahkan panitera atau wakil panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Sesuai dengan asas Erga Omnes yang berlaku dalam hukum Tata Usaha Negara, maka Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menkumham ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga seluruh pihak terkait yang berkepentingan terhadap Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 pun wajib patuh terhadap Penundaan Keputusan Menkumham tersebut dan pelanggaran terhadapnya memiliki akibat baik secara yuridis maupun administrasi," tuturnya.

Dengan hadirnya Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 ini, Humprey Djemat berharap seluruh pihak yang berkepentingan dengan Keputusan Menkumham tersebut,  untuk tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan yang didasarkan pada Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Perkara PTUN No. 217.

"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia," tambahnya.

Seperti diketahui, melalui Humphrey R. Djemat, Adhika W. Prabowo,para advokat pada Kantor Advokat Gani Djemat & Partners Selaku Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  mengajukan gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  terhadap Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) yang terdaftar dalam register perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 29 Oktober 2014 (“Perkara PTUN No. 217”).

Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa dalam Perkara PTUN tersebut adalah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2014 (“Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01”).

Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik sehingga beralasan hukum untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan Keputusan Menkumham tersebut.

Selain itu gugatan yang dimaksud diajukan pula permohonan penundaan pelaksanaan atas Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01  dengan alasan sebagai berikut:

Adanya kekhawatiran Penggugat (PPP) terhadap tindakan Tergugat (Menkumham) maupun pihak-pihak lain yang diuntungkan secara tidak sah darinya untuk tetap memaksakan menggunakan Keputusan Menkumham tersebut;

Terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat mengakibatkan kepentingan Penggugat (PPP) sangat dirugikan bahkan kepentingan pihak ketiga lainnya selaku pengurus, anggota dan kader partai PPP untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat dengan menggunakan simbol-simbol PPP apabila Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 tetap dilaksanakan