Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 dengan Dirjen Planalogi Kementrian Kehutanan & Lingkungan Hidup (15 April 2015)

12/12/2018



Komisi 4 DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi Kementerian  Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada Rabu 15 April 2015. Ketua Rapat dari komisi 4 membuka rapat dan menyatakan RDP kuorum karena telah dihadiri 22 orang dari 10 fraksi serta RDP dinyatakan terbuka untuk umum.  Ketua rapat memperkenalkan diri dan anggota-anggota komisi 4 yang hadir saat RDP. Agenda RDP yaitu mendengarkan pemaparan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup mengenai pemantapan kawasan hutan sebagai prasyarat terjaminnya kepastian hukum & usaha dilanjutkan dengan pendalaman oleh anggota komisi 4.

Dirjen Planologi, Bambang Soepijanto memaparkan perencanaan kerja tentang pemanfaatan kawasan hutan dan tata letak kota sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Dan untuk itu, 22 provinsi di Indonesia telah mengusulkan adanya perubahan untuk melakukan visi misi tersebut.  Salah satu perubahan yang diusulkan yaitu pembentukan tim terpadu yang mempunyai tugas khusus dalam menangani perkembangan dan pengelolaan kawasan hutan di bawah naungan Menteri Kehutanan. Tujuan diadakannya perubahan kawasan hutan dinilai berdampak penting dan bernilai starategis pada 19 provinsi di Indonesia untuk itu 12 provinsi telah mendapat persetujuan dari DPR RI tetapi 7 provinsi lainnya belum mendapatkan persetujuan. 

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan Dirjen Planologi:

Fraksi Golkar: oleh Robert Joppy Kardinal dari Papua Barat. Robert mendukung program tersebut dan berpendapat bahwa pemanfaatan kawasan hutan lindung dapat mengurangi terjadinya pemanasan global ataupun mencegah banjir.

Fraksi PPP: oleh Irna Narulita dari Banten 1. Hj. Irna menyarankan agar tim terpadu dipilih dari orang-orang yang kompeten dibidangnya. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pemanfaatan tata letak kota dapat berjalan optimal dan tidak bertele-tele.

Fraksi Hanura: oleh Samsudin Siregar dari Sumatera Utara 3. Samsudin menolak dengan tegas program rencana kerja tersebut. Menurut beliau, perencanaan pengoptimalan kawasan hutan lindung hanya  buang- buang dana yang seharusnya bisa direlokasikan untuk kebutuhan yang  lebih baik, misalnya untuk pemberdayaan dan perlindungan para nelayan. 

Respon Mitra

Setelah mendengarkan pendalaman yang dilakukan oleh anggota Komisi 4. Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup menyampaikan respon terkait pendalaman tersebut.  Dirjen Planologi menjelaskan bahwa konsep pemanfaatan tata letak kota dan pengoptimalan hutan lindung mempunyai manfaat yang besar bagi seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Salah satu manfaat itu diantaranya dapat menyelamatkan Indonesia khususnya dan dunia dari global warming ataupun bencana alam lainnya.  Kemudian, untuk rincian membentuk tim terpadu dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, menyampaikan Ranperda RT, RW oleh Gubernur mengenai perubahan kawasan hutan. Kedua, Persetujuan subtansi kehutanan diberikan Menteri Kehutanan, tanpa melalui tim terpadu bila tidak ada usulan perubahan kawasan hutan, namun bila ada perizinan, maka Menteri Kehutanan segera meneruskan tim terpadu. 

Kesimpulan Rapat

  1. Komisi 4 meminta Dirjen Planologi untuk segera merelasikan program pemanfaatan kawasan hutan lindung karena program ini dinilai memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia di bidang lingkungan.
  2. Komisi 4 meminta Dirjen Planologi untuk memilih anggota tim terpadu secara objektif, tanpa adanya unsur hubungan kekeluargaan ataupun pertemanan melainkan melihat dari prestasi dan keahlian yang dimiliki masing-masing individu.

Untuk membaca rangkaian livetweet  RDP Komisi 4 dengan Dirjen Planologi silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/263366

 

wikidpr/hm