Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM - Rapat Komisi 3 dengan Menhumkam

12/12/2018



Pada 6 April 2015 Komisi 3 mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terkait evaluasi kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di 2014 dan rencana strategis (Renstra) Kemenkumham untuk 2015-2019.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 3, Azis Syamsuddin dan dihadiri oleh 31 dari 54 anggota dari 10 fraksi. Ada beberapa pergantian anggota dari Fraksi Golkar yang menghadiri Raker Ahmadi Noor Supit dari Kalsel 1 dan Komisi 11, Kahar Muzakir dari Sumsel 1 dan Komisi 10 dan Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2 dan Komisi 11.

Pemaparan Mitra

Berikut beberapa pemaparan dari Menkumham Yasonna Laoly antara lain:

  • Agenda rapat hari ini adalah kegiatan investasi di Nusa Kambangan, komitmen RUU KUHP yang seharusnya masuk pada bulan Maret 2015.

  • Sistem badan hukum online mengalami peningkatan. Dulu memakan 5 hari, sekarang bisa 1 hari.

  • Telah dilakukan audit kinerja secara sampling dalam Kemenhumkam.

  • Masih terdapat overcapacity di beberapa Lapas khususnya di kota-kota besar.

  • Khusus untuk pecandu narkoba akan diganti dari hukuman (lapas) menjadi rehabilitasi. Rata-rata rutan kita diisi oleh pengguna narkoba. Maka pengalihan dengan rehabilitasi menjadi solusi menjadi solusi untuk overcapacity.

  • Kita akan menambah kantor pelayanan paspor di kota yang padat penduduknya dengan sistem one-stop-service.

  • PP No.99 Tahun 2012 masih dalam tahap wacana pembahasannya.

  • Naskah akademik RUU KUHP sudah diberi ke Menteri Sekretaris Negara dan akan kami himbau segera untuk memberikan ke DPR.

  • RUU KUHAP sesungguhnya masuk ke Prolegnas 2016, tapi jika bapak dan ibu ada berkehendak lain mungkin bisa disesuaikan.

  • UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, regulasi ini menerangkan wewenang Kemenkumham tentang penyelesaian konflik partai politik.

  • Dalam kasus Golkar, Menkumham telah mengirim surat kepada kedua belah pihak agar mengikuti prosedur penyelesaian sesuai UU.

  • Menkumham masih menunggu putusan hukum dan penyelidikan sesuai prosedur dalam UU tentang Partai Politik.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah beberapa respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Menkumham Yasonna Laoly:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Junimart Girsang dari Sumut 3. Junimart menyampaikan pesan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) permintaan untuk menempatkan penyuluh agama di lapas untuk napi-napi yang ada disana. Junimart juga minta perhatian khusus dari Menkumham untuk mengawasi lapas lebih teliti lagi menimbang laporan dari BNN bahwa 75% bisnis narkoba dikendalikan oleh napi dari lapas. Junimart minta klarifikasi dari Menkumham apakah SK tentang pengesahan keputusan partai telah sesuai UU dan prosedur.

Ahmad Basarah dari Jatim 5. Kepada anggota Komisi 3 dari Fraksi Golkar yang mengkritik panas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ahmad mengingatkan untuk bersikap adil karena nanti kubu Agung Laksono yang akan balik marah kepada mereka.

Dwi Ria Latifa dari Kepri. Dwi minta perhatian khusus ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rumah Tahanan (Rutan) Tembilahan yang khusus anak-anak. Menurut Dwi Rutan Tembilahan tidak manusiawi dan campur aduk.

Masinton Pasaribu dari DKI 2. Menurut Masinton situasinya konyol sekali dimana Kepala BNN dan pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) mengatakan kasus dimana 10 tahanan BNN yang kabur sebagai human error. Masinton menilai Kepala BNN dan pejabat lapas seperti tidak ingin mengurai sindikat narkoba. Masinton dorong Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk membuat tim investigasi bersama terkait adanya 10 tahanan BNN yang kabur.

Fraksi Golkar: Oleh John Kenedy Azis dari Sumbar 2. Menurut John dalam Pasal 33 jika penyelesaian perselisihan tidak selesai maka harus melalui Pengadilan Negeri. John menilai dari jumlah saja keputusan dari Mahkamah Partai sudah aneh, karena harusnya ada catatan perintah tapi di amarnya hanya ada pendapat.

Ahmad Zacky Siradj dari Jabar 11. Menurut Zacky berdasarkan Bab 9 Pasal 21-26 pada UU yang dimaksud, seharusnya tidak ada pengesahan tentang partai politik. Jadi menurut Zacky seharusnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak bisa beri pengesahan kalau dasarnya Bab 14 karena itu mengenai ‘Perselisihan’. Seharusnya bab yang digunakan adalah Bab 9. Zacky menambahkan kalau berdasarkan Bab 23 apabila perselisihan dalam Musyawarah Nasional (Munas) sah ditentang ⅔ anggota, baru Menkumham mempunyai kewenangan. Zacky menggaris bawahi bahwa dasar UU-nya keliru, seharusnya judulnya Bab Kepengurusan.  

Ahmadi Noor Supit dari Kalsel 1. Menurut Ahmadi mestinya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) meneliti lebih dulu hasil dari kedua Musyarawah Nasional (Munas) Golkar dan Menkumham harus melihat mana Munas yang sah. Ahmadi menilai ini permasalahan serius karena Ahmadi berusaha keras agar tidak terjadi konflik yang parah di daerah.

Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2. Misbakhun minta penjelasan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) amar mana yang dijadikan dasar pertimbangan keluarnya surat pengesahan dari Kemenkumham. Misbakhun tidak ingin akibat dari keputusan Menkumham, keputusan-keputusan lain dari Kemenhumkam harus diambil secara politik.

Bambang Soesatyo dari Jateng 7. Kepada Ketua Komisi 3, Bambang mengatakan tidak keberatan kalau rapatnya sampai jam 10 malam. Bambang berkelakar pada rapat ini ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan ada juga calon Menkumham, Trimedya Panjaitan. Menurut Bambang, Menkumham sekarang melakukan hal yang mencelakakan partai. Menurut Bambang Menkumham harus bisa bedakan mana Musyarawah Nasional (Munas) Golkar yang benar dan mana yang odong-odong. Bambang saran ke Menkumham untuk belajar dari sejarah zaman dualisme PDIP (27 Juli 1997) bukannya memecah belah Golkar dan PPP. Bambang ingatkan Menkumham bahwa bisa perintah bongkar pasang kantor Kemenhumkam untuk perjelas isu PPP dan Golkar seperti saat bongkar Kasus Bank Century. Begitu Hak Angket lolos dari Paripurna, Bambang punya hak bongkar Kemenhumkam agar jelas kebobrokan Menkumham yang menangkan Kubu Munas Ancol (Agung Laksono).

Wenny Haryanto dari Jabar 6. Menurut Wenny sudah tidak ada alasan untuk pembatalan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Fraksi Gerindra: Oleh Wihadi Wiyanto dari Jatim 9. Wihadi menyoroti kebijakan Pemerintah memberikan bebas visa bagi Tiongkok. Menurut Wihadi kebijakan itu perlu diperhitungkan karena ini bukan masalah ekonomi dan pariwisata saja, tapi sudah menyentuh keamanan. Wihadi dorong Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk awasi.

Wihadi minta klarifikasi ke Menkumham mengapa di 2011 Sritex bisa mendapatkan Hak Paten dari Kemenkumham dalam hitungan hari. Wihadi dorong Menkumham untuk memperbaiki Direktorat Jenderal Hak Paten dan Hak Cipta (Dirjen HAKI) dulu sampai beres sebelum memulai membahas RUU.

Fraksi Demokrat: Oleh Benny Kabur Harman dari NTT 1. Benny harap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan sekaligus bahas semua hal pada rapat ini dan kalau perlu sampai malam karena Benny tidak ingin ada Hak Angket terhadap Menhumkam besok pada Paripurna. Menurut Benny jalan politik dan jalan hukum harus ditempuh untuk menyelesaikan SK Menteri Hukum dan HAM terkait perselisihan partai politik (PPP dan Golkar). Benny minta penjelasan ke Menkumham kaitan masalah korupsi dengan proyek payment gateway.

Sehubungan dengan masalah narkoba, Benny mendengar akan melibatkan bantuan TNI. Benny pesan ke Menkumham agar TNI ditugaskan sesuai porsinya saja. Sehubungan dengan KUHP, menurut Benny KUHP tidak bisa selesai dalam 1-2 tahun dan minta ke Menkumham untuk bicarakan ke Presiden untuk dipercepat, paling tidak tahun 2018 sudah harus selesai. Terkait dengan proses remisi, Benny dorong Menkumham untuk melakukan audit semua napi agar jelas siapa yang berhak mendapatkan remisi.

I Putu Sudiartana dari Bali. Putu Sudiartana menyoroti kinerja rumah tahanan (rutan). Menurut Putu Sudiartana Nusa Kambangan mudah sekali dijangkau untuk orang kesana. Di Sukamiskin menurut Putu Sudiartana banyak napi yang sakit masih ditahan dan harus mandi sendiri. Dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gianyar, Bali dan Sukamiskin agak bebas karena napi sampai bisa menggunakan handphone. Putu Sudiartana minta penjelasan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) regulasi terakhir mengenai ini.

Fraksi PAN: Oleh Muslim Ayub dari Aceh 1. Muslim apresiasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) karena SK Kemenkumham mengenai PPP dan Golkar cepat sekali turun. Muslim saran partai lain untuk mencontoh PAN yang tidak ada kubu-kubuan. Mulsim minta klarifikasi ke Menkumham kenapa pihak imigirasi bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian ke Timur Tengah dan bagaimana koordinasinya dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Fraksi PKS: Oleh Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Kalsel 1. Aboe Bakar menilai perlu revolusi total pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, termasuk personalia lapas, pengendalian narkoba dari dalam lapas dan overcapacity. Aboe Bakar minta perhatian khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai banyak kader-kader PKS yang bernama Muhammad dan Ali. Aboe Bakar minta klarifikasi ke Menkumham mengenai kebijakan banned untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Ali di imigrasi.

Sehubungan dengan masalah seputar SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) terkait perselisihan partai politik (PPP dan Golkar), Aboe Bakar minta konfirmasi dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) apakah menerima putusan dari PTUN untuk PPP dan Golkar. Aboe Bakar desak Menkumham untuk mengakui masalahnya dengan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Harkristuti Harkrisnowo terkait kebijakannya mengenai kedua partai politik.

Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Arsul saran ke Menteri Hukum dan HAM (Menhumkam) untuk segera implementasikan hukuman sosial ala Barat agar Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak semakin overcapacity. Arsul harap ada peraturan hukum yang bisa digunakan tentang batasan pidana ringan dan denda. Menurut Arsul apabila peraturan ini didayagunakan, Pemerintah bisa lebih irit mengirim orang ke LP. Arsul juga minta Menkumham segera inisiasi PP No.27 Tahun 1983 tentang ganti rugi apabila terjadi salah penangkapan setinggi-tingginya Rp.1 juta.

Arsul minta klarifikasi ke Menkumham mengapa mantan Wakil Menkumham (Wamenkumham) menjadi tersangka untuk proyek payment gateway. Arsul ingin penjelasan tujuan awal dari proyek payment gateway dan apa prosedur yang tidak ditaati.

Fraksi Nasdem: Oleh Akbar Faisal dari Sulsel 2. Menurut Akbar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk anak-anak semua ditahan saja karena tidak ada program sekolah. Akbar juga punya catatan untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai 7 lapas yang menurut dia overcapacity.

Yayuk Sri Rahayuningsih dari Jatim 7. Menurut Yayuk pengedar narkoba tidak takut kalau ditangkap karena di penjara justru lebih mudah untuk mengedarkan. Menurut Yayuk dari 7 lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang dikunjungi hanya dijaga rata-rata oleh 3-4 penjaga dengan masa kerja rata-rata 4-5 tahun. Kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yayuk bingung apakah harus apresiasi atau curiga dengan kondisi seperti itu.

Patrice Rio Capella dari Bengkulu. Patrice minta perhatian khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk kenotariatan. Patrice dorong Menkumham untuk segera melakukan pelatihan agar para calon-calon bisa mendapat surat pelatihan kenotariatan tersebut.

Fraksi Hanura: Oleh Sarifuddin Sudding dari Sulteng. Sarifuddin dorong Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mempunyai instrumen yang objektif dalam proses memberikan remisi dan indikator yang jelas untuk penerima remisi.

Respon Mitra

Berikut respon dari para Mitra atas tanggapan dari para Anggota Komisi 3:

  • Saya tidak ada masalah apapun dengan Prof.Harkristuti Harkrisnowo (mantan Dirjen AHU).

  • Kepada Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Negara akui putusan PTUN.

  • Putusan PTUN menunda tapi tidak membatalkan. Artinya kedua SK Menkumham untuk Kubu Agung Laksono (Golkar) dan Kubu Romahurmuziy (PPP) masih berlaku.

  • Tidak ada diktum putusan Mahkamah Partai Golkar yang tuliskan Muktamar Ancol sah. Benar, tapi ada keterdesakan untuk putuskan.

Interupsi Rapat

Terjadi interupsi pada Raker dimana anggota Fraksi Golkar secara serentak berebut untuk menjelaskan Pasal 26 UU Parpol kepada Menkumham.

Berikut adalah beberapa interupsi dari Anggota Komisi 3:

Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2 dan sebagai Ketua Komisi 3. Menurut Azis pada 24 Maret 2015 Professor Muladi dengan jelas bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar tidak menulis salah satu pihak sebagai pemenang. Kalau kami kesal, kami bisa minta bongkar kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) untuk pastikan siapa yang bohong terkait dokumen legal partai. Menurut Azis Kubu Munas Bali lebih dulu serahkan dokumen legal hukum ke Mahkamah Partai. Namun Azis mempertanyakan kenapa Menkumham justru percaya legalitas hukum dari Kubu Munas Ancol. Azis menunjuk Menkumham tendensius dan melakukan intervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat agar putusannya menangkan Kubu Munas Ancol. Azis tidak percaya Menkumham sudah baca amar putusan dari Mahkamah Partai Golkar. Azis yakin Menkumham hanya baca bagian pendapat saja tidak bagian amar secara utuh. Azis dorong Menkumham untuk baca dari halaman 135 bukan dari halaman 133.

Terjadi keributan antara Azis Syamsuddin dari Lampung 2 dan Ahmad Basarah dari Jatim 5. Basarah merasa topik terlalu melulu dualisme Fraksi Golkar.

Fraksi Gerindra: Oleh Martin Hutabarat dari Sumut 3. Kepada anggota Komisi 3 dari Fraksi Golkar, Martin ingatkan bahwa Raker ini adalah untuk Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Bukan untuk Golkar dengan Menkumham.

Fraksi Golkar: Oleh Azis Syamsuddin dari Lampung 2 dan sebagai Ketua Komisi 3. Kepada Martin Hutabarat dan Ahmad Basarah, Azis menegaskan bahwa ini bukan masalah pribadi. Azis pesan bagaimana kalau nanti PDI Perjuangan terbelah pada saat Kongres di Bali.

Fraksi PKS: Oleh Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Kalsel 1. Menurut Aboe Bakar masalah napi itu masalah klasik, tapi masalah PPP dan Golkar ini genting dan vital jadi wajib dibahas.

Fraksi Demokrat: Oleh Benny Kabur Harman dari NTT 1. Benny setuju malam ini total bahas dualisme PPP dan Golkar. Jawaban untuk masalah napi dan lain-lain dijawab di rapat besok siang.

Raker dilanjutkan kembali.

Respon Mitra - Lanjutan

  • Kami baca amar putusan secara utuh dari Mahkamah Partai Golkar.

  • Saya akui bahwa 4 Hakim Mahkamah Partai Golkar tidak capai kesepakatan dalam amar. Tapi jelas Prof.Muladi dan Pak Natabaya beri rekomendasi.

  • Demi Tuhan kalau rekomendasi Prof.Muladi dan Pak Natabaya secara tersirat jelaskan Kubu Bali lebih sah, kami akan sahkan Kubu Bali.

  • Pembicaraan saya dengan Prof.Muladi sebetulnya amat rahasia. Tapi Prof.Muladi keceplosan di ‘Indonesian Lawyers Club’ (ILC). Ya, jadi saat itu juga saya akui.

  • Tidak mungkin ada bab amar putusan tanpa putusan. Maka saya sudah amat hati-hati sampai berkonsultasi pada berbagai hakim.

  • Kami konsultasi dengan 2 Hakim Agung (salah satunya Gayus Lumbuun) dan 2 Hakim Konstitusi untuk bantu tafsirkan Pak Muladi.

  • Fakta yuridisnya mengarah keseluruhan isi amar mahkamah partai menafsirkan Prof.Muladi dll memenangkan Kubu Munas Ancol.

  • Sekarang sudah jelas bahwa saya berhati-hati untuk putuskan dalam dualisme di PPP dan Golkar.

Interupsi Rapat - Kedua

Berikut adalah beberapa interupsi dari Anggota Komisi 3:

Fraksi Demokrat: Oleh Benny Kabur Harman dari NTT 1. Benny menangkapnya Menkumham sudah jelas paparkan bahwa Pemerintah amat hati-hati putuskan mengenai perselisihan PPP dan Golkar. Bahwa Menkumham sudah konsultasi dengan berbagai pihak, Benny menilai itu perlu dihargai. Hanya saja sayangnya ada keraguan dari teman-teman Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali).

Fraksi PAN: Oleh Muslim Ayub dari Aceh 1. Menimbang ada 2 partai yang melawan Menteri Hukum dan HAM (Menhumkam), PPP dan Golkar, menurut Ayub artinya pandangan Menkumham yang salah.

Fraksi Golkar: Oleh Bambang Soesatyo dari Jateng 7. Bambang garis bawahi ia bicara langsung dengan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Prof.Harkristuti Harkrisnowo. Menurut beliau putusan Mahkamah Partai Golkar ini ‘draw’.

Mukhamad Misbakhun dari Jatim 2. Misbakhun membacakan halaman 165 putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa tak ada pihak yang menang, yang artinya tidak ada Munas yang dimenangkan. Tidak tercapai kesatuan pendapat. Ini adalah pendapat Prof.Muladi dan tercatat tertulis tanggal 24 Maret 2015.

Ahmadi Noor Supit dari Kalsel 1. Ahmadi menegaskan bahwa sekarang ada tulisan resmi putusan Prof.Muladi per 24 Maret 2015. Ahmadi desak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk merevisi keputusannya.

Respon Mitra - Lanjutan Kedua

  • Kami siap hadapi PTUN dan sudah siapkan bukti-bukti. Intinya kami hormati putusan PTUN.

  • Menjawab Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Kemenkumham di keimigrasian justru beri short queue bagi nama ‘Muhammad’ dan ‘Ali’ agar tidak lewat antre panjang di autogate. Saat itu ada antrian umroh amat banyak di autogate. Justru kami mudahkan, bukan di ‘banned’.

Interupsi Rapat - Ketiga

Fraksi Golkar: Oleh Bambang Soesatyo dari Jateng 7. Menurut Bambang jelas malam ini tidak bisa bikin kesiimpulan rapat. Bambang beri kesempatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) merevisi.

Fraksi PKS: Oleh Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Kalsel 1. Menurut Aboe Bakar habiskan dulu urusan Golkar sampai benar-benar selesai, baru membahas dualisme PPP, lalu remisi para koruptor.

Fraksi Demokrat: Oleh Benny Kabur Harman dari NTT 1. Benny menilai jangankan bahas mengenai PPP dan remisi koruptor, membahas isu ‘Tentara Jaga Lapas’ dan delapan tema lain saja belum. Untuk menghargai teman-teman dari Fraksi PDI Perjuangan yang mau berangkat kongres selasa malam, Benny usul Raker dilanjutkan besok pukul 16:00 hari selasa.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly kunjungi http://chirpstory.com/li/260496.


wikidpr/fr