Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Republika) Bambang Soesatyo-Golkar: DPR Pakai Hak Interpelasi Terkait 3 Kartu Jokowi
Tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo, KIS, KKS dan KIP menimbulkan kegaduhan pada dasar hukum anggaran yang digunakannya. Pemerintah mengklaim, tiga kartu sakti Jokowi didasarkan sudah dianggarkan dari dana BPJS dan dana dari sumbangan Corporate Social Responsibility (CSR).
DPR menganggap langkah Presiden Jokowi dengan tiga kartu sakti ini sembrono. Alih -alih memberikan teladan yang bagus untuk birokrasi, Jokowi justru dinilai menghancurkan sistem birokrasi anggaran yang sudah terbentuk. Sebab itu, sekretaris fraksi partai Golkar, Bambang Soesatyo mengungkapkan Koalisi Merah putih (KMP) akan meminta komisi terkait untuk melakukan pemanggilan pada Presiden Jokowi.
"Kita KMP akan mendorong interpelasi presiden terkait dengan kesembronoan Jokowi dalam keuangan negara," kata Bambang Soesatyo pada wartawan di gedung parlemen, Jum'at (7/11).
Bambang menambahkan Presiden Jokowi dapat dikategorikan sebagai pelanggar hukum atas kebijakannya mengeluarkan tiga kartu sakti ini. Pertama, karena Jokowi telah membuka peluang adanya penyimpangan karena tidak ada tender dalam tiga kartu ini. Kedua, Jokowi menyalahgunakan kewenangannya karena menyalurkan dana CSR yang tidak sesuai dalam Undang-Undang. Sebab, dalam UU sudah diatur bahwa penggunaan dana CSR diperuntukkan pada masyarakat sekitar perusahaan sebagai pertanggungjawaban sosialnya.
Dengan keluarnya tiga kartu sakti ini ada kemungkinan masyarakat sekitar perusahaan justru tidak ikut merasakan manfaat dari dana CSR tersebut. Bambang juga menambahkan misalnya perusahaan berada di pulau Jawa tapi dana CSR disalurkan ke luar pulau Jawa, itu melanggar UU. "Kita berharap Jokowi menyadari kesalahan itu dan menjelaskan pada masyarakat karena tidak sembarangan menggunakan anggaran negara walaupun seorang presiden," tegas Bambang.
Setiap kebijakan pemerintah harus didasari pada landasan hukum yang jelas. Harus ada transparansi bagaimana perencanaannya, bagaimana penganggarannya, kapan penenderannya harus transparan dan ada landasan hukumnya. Ini bagian dari birokrasi.
"Bisa jadi proyek tiga kartu sakti ini penunjukan bukan penenderan," imbuh Bambang.