Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Republika) DPR: Perbaiki Hukum untuk Prostitusi!

12/12/2018



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB), Siti Masrifah, menilai pemerintah bersama DPR perlu memperbaiki peraturan untuk menindak pelaku dan jaringan prostitusi. Menurutnya, hukum yang saat ini ada masih terlalu lemah untuk diterapkan.

"Menilik peradilan mucikari artis yang baru saja tertangkap kemarin, rasanya hukum yang berlaku tidak masuk akal. Hanya ada hukuman satu tahun empat bulan penjara dan  denda Rp15.000. Padahal, kita tahu tarif pemakaian jasa prostitusi mencapai puluhan hingga ratusan juta," papar Siti saat dihubungi ROL, Senin (11/5).

Akibatnya, tutur Siti, wajar jika bisnis prostitusi baik artis maupun jenis lain kian menggurita. Menurut dia, aturan yang ada hanya bersifat mengadili untuk sementara. Sebab, usai menjalani hukuman dan membayar denda, sangat mungkin mucikari maupun pelaku kembali menjalankan bisnis prostitusi.

"Karena itu, perlu ada hukum yang menguatkan sistem peradilan kejahatan prostitusi. Bentuk konkretnya, bisa dengan memperberat hukuman dan memperbanyak denda, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," imbuh dia.

Untuk menerapkan hukum tersebut, kata dia, perlu segera dibuat perubahan pasal dalam UU yang sudah ada. Nantinya, pasal-pasal diharapkan secara detail membahas proses peradilan dan sanksi bagi pelaku prostitusi.

"Bisa dibuat aturan lebih tegas seperti yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) di beberapa daerah. Misalnya di Tangerang, ada Perda Nomor 8 Tahun 2005 yang mengatur tentang pelarangan pelacuran," papar Siti lebih lanjut.

Selain soal UU, Siti juga mengingatkan agar proses peradilan tidak membedakan antara artis dengan non artis. Menurutnya, siapa dari manapun pelaku prostitusi berasal mesti mendapat tindakan tegas yang sama rata.

"Jangan hanya karena yang tertangkap artis, lantas diberi keringanan. Artis atau bukan tetap layak ditindak hukum dan diberi rehabilitasi sosial," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (9/5) dini hari, petugas Polres Jaksel menangkap tangan RA dan seorang perempuan berinisial AA di sebuah hotel bintang lima. RA dikenal sebagai mucikari dari prostitusi kelas kakap.

RA mematok harga minimal Rp 80 juta sampai Rp 200 juta terhadap satu perempuan penghibur. Selain itu, RA dan para perempuannya hanya menerima pelayanan di hotel berbintang.

Saat ini pihak Polres Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus ini untuk  mengungkap jaringan prostitisi yang lebih besar.