Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Republika) KPK Minta Komisi III Baru Mengganti Busyro Pada 2015 Serentak 4 Komisioner Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghendaki pergantian Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dilakukan serentak bersamaan dengan empat pimpinan lainnya pada akhir tahun 2015. Masa jabatan Busyro sendiri akan berakhir pada 15 Desember 2014.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, komposisi pimpinan KPK saat ini sedang solid-solidnya. Jika pengganti Busyro akan masuk tahun ini, maka dikhawatirkan justru akan mengalami kendala dalam soliditas. Sebab, kata dia, pimpinan yang baru masuk pasti membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
"Calon pengganti Pak Busyro, sikap pimpinan menginginkan pemilihan itu nanti tahun 2015, bersamaan dengan pergantian empat pimpinan KPK yang lain," kata Johan di gedung KPK, Senin (24/11).
Menurutnya, pimpinan KPK sejak awal sebelum panitia seleksi calon pimpinan KPK terbentuk menginginkan penggantian Busyro dilakukan bersamaan. Permintaan itu pernah disampaikan secara tertulis oleh pimpinan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain alasan adaptasi, kata dia, penggantian yang dilakukan serentak akan lebih efisien dan menghemat biaya.
Johan menambahkan, empat pimpinan lain juga telah siap untuk memimpin hanya empat orang sampai masa jabatan mereka berakhir Desember 2015.
Menurutnya, KPK bisa dipimpin oleh empat orang dan tidak melanggar undang-undang. Bahkan, kata dia, KPK dalam sejarahnya sempat pernah dipimpin hanya dua orang.
Meski demikian, Johan mengatakan semuanya akan kembali ke DPR. Sebab kewenangan berada di tangan lembaga legislatif tersebut. "Tapi itu nanti kembali ke DPR karena kewenangan ada di sana," ujar pria yang juga menjabat Deputi Bidang Pencegahan KPK itu.