Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Republika) KPU: Perppu Pilkada Disetujui DPR, Pilkada Serentak 11 November 2015
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pelantikan kepala daerah serentak bisa saja dilakukan awal 2016. Lantaran dari simulasi yang telah dibuat KPU, waktu pemungutan suara paling memungkinkan pada 11 November 2015.
"Bisa saja tahapannya sampai tahun 2016. Misalnya ada sengketa pencalonan, atau sengketa hasil pilkada," kata Ferry.
KPU, menurutnya, telah membuat simulasi tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak pada 2015. Dari beberapa alternatif, pemungutan suara pilkada paling memungkinkan digelar 11 November 2015.
"Ada tiga simulasi hari pemungutan suara, tanggal 9 September, 7 Oktober, dan 11 November. Tapi paling memungkinkan, hampir confirm minggu kedua atau tanggal 11 November 2015," kata dia.
Menurut Ferry, November dipilih atas pertimbangan panjangnya tahapan pilkada merujuk pada Perppu Nomor 1/2014. KPU juga mempertimbangkan jika terjadi sengketa hingga ke Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan sebelum KPU menetapkan calon peserta pilkada.
Sengketa pencalonan bisa memakan waktu hingga dua bulan. Sementara, tahapan pilkada sebelum pemungutan suara harus didahului dengan rangkaian cukup panjang.
Mulai dari pendaftaran bakal calon enam bulan sebelum penetapan calon. Dilanjutkan uji publik, pendaftaran dan verifikasi calon perseorangan, dan penetapan calon.
Simulasi sementara, Ferry melanjutkan, pendaftaran bakal calon dilakukan 21 Februari 2015. Kemudian uji publik pada 22 Mei 2015. Penyerahan dukungan perseorangan pada Juli 2015, dan verifikasi hingga Agustus 2015.
Lalu, pendaftaran calon pada 22 hingga 25 Agustus 2015. Penelitian berkas calon pada 26 Agustus hingga 2 September 2015. Pemberitahuan hasil verifikasi pada 3 sampai 4 September.
Kemudian penetapan calon pada 17 September 2015. Sementara pemungutan suara pada minggu kedua, atau tanggal 11 November dipilih atas pertimbangan partisipasi pemilih.