Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Republika) RUU Perlindungan Umat Beragama Jangan Untuk Mengesahkan Semua Agama
Salah satu poin pertimbangan dilahirkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yaitu terkait perlindungan hak-hak bagi penganut di luar agama yang enam seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu. Terkait itu, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta Ustaz Fahmi Salim menilai langkah cukup tepat tetapi menurutnya jangan sampai meresmikan semua aliran.
“Jangan sampai dan tidak perlu lalu semua aliran nantinya jadi resmi. Misalnya Ahmadiyah atau lainnya jadi diakui agama. Penting di RUU PUB nanti agar ini tidak terlalu melebar,” kata Ustaz pada ROL, Rabu (24/12).
Dilanjutkan Ustaz, adapun yang memungkinkan yaitu dilakukan pembinaan terhadap aliran-aliran tertentu tersebut. Dikarenakan jika tidak menurutnya hanya akan menambah kekacauan. “Kemenag bisa fasilitasi, beri pembinaan oleh pihak yang tepat terhadap aliran seperti itu,” lanjut dia.
Pemberian hak-hak beragama bagi setiap warga negara, kata dia, memang harus proporsional. Dalam artian harus tegas memberi perlindungan warga untuk menjalankan ajaran agamanya. Bukan hanya konteks Muslim yang dalam beberapa kasus terutama di daerah minoritas Muslim menurutnya kerap kesulitan mendapatkan haknya, tetapi juga nonMuslim. Intinya, ujar dia, bagaimana RUU PUB sebisa mungkin adil.
Kembali dijelaskannya, ia memang kurang setuju jika ada penambahan aliran di Indonesia. Kendatipun, tambah dia, sepakat jika RUU PUB menjamin hak-hak penganut aliran di luar agama yang enam tetapi sebatas pembinaan dan fasilitasi.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan salah satu pertimbangan ini dikarenakan sudah lama menjadi kerisauan, keresahan dan konflik di masyarakat, penganut di luar agama yang enam, mereka merasa negara kurang bahkan tidak menyapa, dan memfasilitasi mereka.