Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Republika) RUU Perlindungan Umat Beragama Jangan Untuk Mengesahkan Semua Agama

12/12/2018



Salah satu poin pertimbangan dilahirkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yaitu terkait perlindungan hak-hak bagi penganut di luar agama yang enam  seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu. Terkait itu, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta Ustaz Fahmi Salim menilai langkah cukup tepat tetapi menurutnya jangan sampai meresmikan semua aliran.

“Jangan sampai dan tidak perlu lalu semua aliran nantinya jadi resmi. Misalnya Ahmadiyah atau lainnya jadi diakui agama. Penting di RUU PUB nanti agar ini tidak terlalu melebar,” kata Ustaz pada ROL, Rabu (24/12).

Dilanjutkan Ustaz, adapun yang memungkinkan yaitu dilakukan pembinaan terhadap aliran-aliran tertentu tersebut. Dikarenakan jika tidak menurutnya hanya akan menambah kekacauan. “Kemenag bisa fasilitasi, beri pembinaan oleh pihak yang tepat terhadap aliran seperti itu,” lanjut dia.

Pemberian hak-hak beragama bagi setiap warga negara, kata dia, memang harus proporsional. Dalam artian harus tegas memberi perlindungan warga untuk menjalankan ajaran agamanya. Bukan hanya konteks Muslim yang dalam beberapa kasus terutama di daerah minoritas Muslim menurutnya kerap kesulitan mendapatkan haknya, tetapi juga nonMuslim. Intinya, ujar dia, bagaimana RUU PUB sebisa mungkin adil.

Kembali dijelaskannya, ia memang kurang setuju jika ada penambahan aliran di Indonesia. Kendatipun, tambah dia, sepakat jika RUU PUB menjamin hak-hak penganut aliran di luar agama yang enam tetapi sebatas pembinaan dan fasilitasi.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan salah satu pertimbangan ini dikarenakan sudah lama menjadi kerisauan, keresahan dan konflik di masyarakat, penganut di luar agama yang enam, mereka merasa negara kurang bahkan tidak menyapa, dan memfasilitasi mereka.