Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Republika | Sering Ribut, Kinerja DPR Alami Kemunduran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai kinerja DPR periode 2014-2019 pada Masa Sidang I jika dibandingkan kinerja dewan periode 2009-2014 pada rentang waktu yang sama, khususnya pada fungsi legislasi, mengalami kemunduran.
"Dari catatan, kinerja DPR periode 2014-2019 pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2014-2015 jika dibandingkan DPR periode 2009-2014 pada rentang waktu yang sama yakni bulan Oktober 2009 setelah pelantikan hingga pertengahan Desember 2009, khususnya pada fungsi legislasi, mengalami kemunduran," kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandi di Jakarta, Jumat (12/12).
Menurut Ronald, DPR seharusnya telah menghasilkan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015 dan meresmikannya dalam Keputusan DPR. Namun sampai saat ini belum ada dan kemungkinan besar baru akan disusun dan dibahas bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang.
"Kisruh politik di internal DPR menjadi penyebab utama yang kemudian berimbas ke yang lainnya," kata Ronald.
Menurut Ronald, di satu sisi, Pemerintah dan DPD sedikit diuntungkan dari segi proses penyiapan Prolegnas (usulan Pemerintah maupun DPD) karena bisa mengoptimalkan waktu yang seharusnya dijadwalkan untuk membahas Prolegnas bersama DPR.
Sedangkan bagi DPR, seharusnya mereka tetap bisa menjadwalkan penyiapan Prolegnas, dengan catatan memundurkan waktu reses atau menggunakan masa reses untuk bekerja, sebagaimana dimungkinkan berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Tatib DPR.
"Terobosan ini sebenarnya menyangkut integritas dan akuntabilitas DPR sekaligus mengkonfirmasi DPR siap "move on" dari kisruh politik yang mendera selama ini," kata Ronald.
Menurut Ronald hal lain yang patut dicermati oleh publik adalah apakah pengusulan maupun prioritas sejumlah RUU dalam Prolegnas turut juga memperlihatkan polarisasi politik terkini di DPR antara KMP dan KIH.
"Jangan sampai ada upaya mempolitisasi substansi usulan atau saling menjegal usulan RUU yang datang dari dua kubu. Sebagai sebuah alat bantu perencanaan legislasi, seharusnya Prolegnas ditempatkan sebagai medium yang memandu arah politik legislasi dalam kurun waktu lima tahun ke depan," kata Ronald.