Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers

12/12/2018



JAKARTA – Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memutuskan jika Ketua BPK, Harry Azhar Azis terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik itu terkait dengan ketersangkutan nama Ketua BPK dalam skandal Panama Papers. Harry Azhar Aziz pun dijatuhi sanksi peringatan tertulis.

“Peringatan tertulis, menurut kode etik begitu,” kata anggota MKKE, Prof I Gde Pantja Astawa, Selasa (11/10/2016). Pantja tak merinci materi putusan dan kapan keputusan itu ditetapkan. Dia menyebut, putusan majelis etik sudah dipublikasikan dalam website BPK. Namun tak dijelaskan pada bagian mana.

“You baca saja sudah dipublikasikan di web BPK,” ucap guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Bandung itu. Majelis Kehormatan Kode Etik bekerja sesuai Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi. Ketua merangkap anggota majelis etik yaitu Dr Moermahadi Soerja Djanegara, anggota Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi, Prof Zaki Baridwan, Mustofa, dan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa.

Sidang majelis etik BPK digelar atas aduan sejumlah anggota LSM yang tergabung dalam Koalisi Keselamatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (18/5/2016) lalu, soal nama Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam Panama Papers.