Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(RMOL) Hak Imunitas DPR: Tak Mudah Dipanggil Tapi Bisa Ditangkap

12/12/2018



Anggota DPR 2014-2109 tak mudah dipanggil atau diperiksa penegak hukum. Perlu prosedur khusus melalui Mahkamah Kehoimatan Dewan. Tapi, bukan berarti kebal hukum sepenuhnya. Kalau tertangkap basah melakukan perbuatan melang-gar hukum, dia bisa langsung ditangkap.

Dalam UU mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD atau dikenal dengan sebutan UU MD3, hak-hak DPR ter-kait perlakuan khusus itu tercantum dalam sejumlah pasal.

Di ayat (5) Pasal 224 disebutkan, pemanggilan dan permintaan kete-rangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kemudian dalam ayat (6) disebut-kan, MK.D hams meraproses dan memberikan putusan atas surat per-mohonan dari penyidik paling lama 30 hari. Nah, di ayat (7) ditegaskan, jika MKD tidak menyetujui pemang-gilan seorang anggota DPR, maka surat panggilan dari penegak hukum dianggap tidak memiliKi kekuatan hukum.

Di mata kalangan ICW, hak khusus ini dianggap berlebihan.

"Pasal hak imunitas atas fungsi anggota DPR itu berlebihan, karena mereka memungkinkan tidak bisa di-proses hukum pidana," ucap aktivis ICW Abdullah Dahlan. Pasal

224 berpotensi melindungi praktikmafia anggaran atau jual beli ayat dalam pembuatan undang-undangan. Karena itu, ICW mendesak DPR me-revisi pasal tersebut. Jika tidak, ICW akan mengajukanyW/cw/ review pasal ini ke MK. "Kalau desakan ini tidak dihiraukan. kami akan mengajukan/u-dicial review ke MK," tegas Dahlan.

Analis komunikasi politik Universitas Diponegoro. Dr Ari Junaedi geleng-geleng kepala dengan adanya hak imu-nitas seperti ini. "Hak imunilas ini me-nunjukkan DPR ingin menang sendiri. Undang-undang yang mereka buat hanya mementingkan diri sendiri," cetusnya.

Kata Ari, dalam Pasal 20A UUD 1945 memang diarur bahwa DPR pu-nya hak imunitas. Tapi, harusnya DPR menggunakan hak itu dengan membu-at aturan yang berlebihan. "Di negara kita itu. tidak boleh ada yang istimewa di hadapan hukum. Kedudukan presi-den juga sama dengan rakyat biasa di hadapan hukum, masa DPR lebih istimewa," ucapnya.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun menduga, latar bekalang lahirnya pasal ini karena banyak anggota DPR yang ditangkap KPK terkait ka-sus korupsi. Untuk itu. DPR membuataturan unruk memproteksi diri agar KPK tidak mudah menyentuhnya. "Ini proteksi agar mereka tak tersentuh KPK. Sebab, selama ini mereka tidak bisa tundukkan KPK," ucapnya.

Menurut Refli, hak imunitas yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 hanya terkait dengan pemyataan anggota DPR dalam sidang-sidang dewan resmi atau dalam menjalankan tugas ke-dewanan. Nah, pernyataan-pemyataan itu tidak bisa dipidanakan, meski di da-lamnya ada nada ancaman atau pen-cemaran nama baik. "Tapi kalau korupsi. nggak ada imunitas," ucapnya.

Ketua DPD Irman Gusman protes dengan hak imunitas ini. Menurut-nya, hak itu diskriminatif terhadap lembaga lain. "Tidak boleh ada lem-baga yang membuat aturan diskriminatif dan meniadakan lembaga lain," ucapnya.

Irman menyebutkan, dalam pembuatan undang-undang, ada tiga lembaga yang harus dilibatkan, yaitu DPR, DPD. dan kepresidenan. Namun, dalam pasal ini, DPD sama sekali tidak dilibatkan. Kalau unsur ini tidak ter-penuhi harusnya aturan tersebut tidak bisa berlaku. Irman pun mengajak DPR untuk menyelasaikan pengaturan hak imunitas ini dengan baik. "Man kita selesaikan masalah ini tanpa ma-salah. Jangan menyelesaikan masalah dengan masalah lain," tandasnya.

Namun, ada juga pihak yang setuju dengan pengaturan ini. Pakar hukum tata negara Dr Margarita Kamis dan Dr Irman Putrasidin menilai, hak imunitas wajardan normal. "Hak imunitas DPR diatur dalam UUD 1945, maka harus diberikan. Jadi, nornnal saja," ucap Margarito.

Terlebih, kata Margarito, aturan hak imunitas itu adalah pengecualiannya.

Dalam ayat (2) Pasal 245 disebutkan, j ika dalam 30 hari persetujuan dan MKD tidak diberikan, pemanggilan proses hukum tetap bisa dilakukan. Kemudian, dalam ayat (3) disebutkan, ketentuan tersebut tidak berlaku jika tertangkap tangan, disangka melaku-kan kejahatan dengan ancaman hu-kuman mati, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Setelah 30 hari MKD tidak mem-berikan izin juga, hak imunitas itu gu-gur dengan sendirinya. Maka, anggota DPR tersebut bisa dipanggil dalam proses hukum," jelasnya.

Menurut Irman Putrasidin, hak imunitas DPR diberikan karena mereka mewakili rakyat. Mereka diamanatkan untuk bertugas mewakili rakyat tidak henti. "Di belakang DPR ada rakyat yang memilihnya. Jadi. DPR punyahak imunitas. Ini beda dengan kita-kita yang tidak mewakili rakyat," ucap Irman Putrasidin.

Hak imunitas ini, lanjutnya, juga di-tujukan agar anggota DPR tidak mudah dipidakan, karena mengemban tugas rakyat. Apalagi, tidak semua kasus pidana berujung keputusan bersa-lah. "Sebenamya ini juga berlaku pada kita semua. Walau rakyat biasa, kita juga tidak boleh begitu mudahnya di-pidana," tandasnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, imunitas seorang anggota DPR harus tetap dipertahankan. Namun, tidak berarti ketika anggota DPR terjerat kasus hukum menjadi kebal hukum. Hanya saja, prosesnya harus melalui MKD.

"MKD itu seperti DKPP-lah," katanya. Tapi, perannya tak sebatas pelaporan saja. Mengenai sebagian pihak yang pesimis terhadap MKD, Fadli menganggap itu tak beralasan. "Ini kan masih baru. Justru kami ingin meningkatkan fungsinya serta akan berbeda dengan Badan Kehormatan," ucapnya