Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Jasa Konstruksi - Rapat Komisi 5 dengan Dirjen Bina Konstruksi, GAPENSI, PERKINDO, GAPENRI & INKINDO

12/12/2018



Senin 20 April 2015 Komisi 5 melakukan rapat membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jasa Konstruksi dengan asosiasi di bidang jasa konstruksi yaitu Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI), Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO), Gabungan Perusahaan Rancang Bangun Nasional (GAPENRI), Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi untuk meminta masukan dan pendapat atas Revisi Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 5, Muhidin Mohamad Said dari Sulteng.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dirjen Bina Konstruksi antara lain:

  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) setuju untuk melakukan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).

Berikut adalah beberapa pemaparan dari GAPENSI:

  • Kami memberikan apresiasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi.
  • Kami berharap RUU Jasa Konstruksi dapat memberikan pemerataan pekerjaan, memperjelas hubungan jasa konstruksi, lembaga jasa konstruksi dan hal hal yang berkaitan dengan jasa konstruksi, serta memberikan akreditasi dan sertifikasi terhadap asosiasi jasa konstruksi yang memiliki rekam jejak baik.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari PERKINDO:

  • Kami menganggap kajian akademik dari RUU Jasa Konstruksi normatif dan tidak melibatkan badan usaha atau asosiasi jasa konstruksi dalam penyusunannya. 
  • Satu hal yang terlewat dalam kajian akademik RUU Jasa Konstruksi adalah kriminalisasi multi level membuat jasa konstruksi tidak mengalami pertumbuhan yang maksimal.
  • Kami juga merasa tidak perlu memasukan managing jasa konstruksi dalam kajian akademik RUU Jasa Konstruksi.
  • Dalam industri Jasa Konstruksi tidak ada sinergi antara pengusaha kecil, menengah dan besar. Saat implementasi proyek kontrak kerja dengan Pemerintah sangat rentan menjadi ranah kriminalisasi pidana.
  • Dalam RUU Jasa Konstruksi banyak sekali pasal yang memuat peraturan, namun minim sekali sanksi yang jelas bila melanggar peraturan tersebut.
  • Kami juga menyampaikan aspirasi dari 33 Provinsi terhadap RUU Jasa Konstruksi, yaitu, RUU Jasa Konstruksi tidak memperhatikan kondisi jasa konsultan konstruksi di daerah. Konsultan di daerah sedang berusaha untuk tumbuh dan bersaing di tingkat nasional, jadi diharapkan RUU Jasa Konstruksi memuat pasal pembinaan industri jasa konstruksi, agar bisa bersaing dari tingkat daerah ke tingkat nasional hingga tingkat internasional.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari GAPENRI:

  • Kami berharap agar RUU Jasa Konstruksi memuat pasal yang membahas jasa konstruksi terintegrasi, karena dalam UU yang sekarang berlaku terdapat penjelasan jasa konstruksi terintegrasi.
  • Jasa kontruksi terintegrasi merupakan kebutuhan riil di masyarakat terutama bidang pertambangan, dan perminyakan.
  • Namun jasa kontruksi terintegrasi sangat kompleks, membutuhkan biaya yang besar dan teknologi yang canggih sehingga perlu diatur di UU.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat antara lain:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Sukur Nababan dari Jabar 6. Sukur mengatakan bahwa tidak memiliki konflik kepentingan dalam perumusan RUU Jasa Konstruksi karena tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi, sehingga bisa menilai RUU Jasa Konstruksi secara lebih adil. Sukur mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi harus disusun sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masa depan. Menurut Sukur dalam industri jasa konstruksi Pemerintah memiliki dua fungsi, yaitu; pemberi kerja dan pembina.  Dalam UU Jasa Konstruksi yang berlaku sekarang, Sukur menilai fungsi Pemerintah lebih terlihat sebagai pembina.

Sukur setuju agar LPJK menentukan standar sertifikasi yang dilakukan oleh asosiasi. Namun menurut Sukur, LPJK tidak boleh melakukan sertifikasi karena itu fungsi dan tugas asosiasi. LPJK harus buat standar sertfikasi yang ketat agar menghasilkan asosiasi yang kredibel. 

Menurut Sukur Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap pengusaha jasa konstruksi dari tindakan kriminalisasi. Karena urusan jasa konstruksi termasuk hukum perdata bukan hukum pidana. Sehubungan dengan jasa konstruksi asing, Sukur menilai jasa konstruksi asing harus tergabung dalam asosiasi agar bisa melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Sukur saran setelah RUU Jasa Konstruksi selesai dibahas untuk lakukan judicial review kepada masyarakat.

Nusyirwan Soedjono dari Jateng 6. Menurut Nusyirwan RUU Jasa Konstruksi harus bisa digunakan oleh semua sektor yang berkaitan dengan konstruksi, tidak hanya sektor kontraktor. Sehubungan dengan penolakan beberapa mitra terhadap RUU Jasa Konstruksi, Nusyirwan menilai mitra tidak boleh terlalu cepat berprasangka dan menilai RUU Jasa Konstruksi tidak benar sebelum melihat turunan RUU Jasa Konstruksi dalam aturan pelaksanaannya.

Rendy M Affandy Lamadjido dari Sulteng. Rendy menilai UU Jasa Konstruksi sudah cukup bagus, tapi masih memiliki masalah, yaitu, adanya oknum di pihak Pemerintah atau asosiasi yang menyalahgunakan UU tersebut. Rendy setuju untuk meningkatkan peran asosiasi jasa konstruksi agar menghilangkan lembaga yang superbody. Rendy juga setuju agar asosiasi melakukan sertifikasi terhadap badan usaha jasa konstruksi.

Fraksi Gerindra: Oleh Moh Nizar Zahro dari Jatim 11. Menurut Nizar pembentukan Badan Akreditasi dan Sertifikasi Jasa Konstruksi berpotensi untuk beri kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehubungan dengan kegagalan proses konstruksi, Nizar menilai harus ada standarnya tertuang di dalam RUU Jasa Konstruksi. Nizar berharap RUU Jasa Konstruksi bisa dibuat sesuai dengan kebutuhan dari setiap asosiasi.

Andi Iwan Darmawan Aras dari Sulsel 2. Sehubungan dengan kriminalisasi terhadap perusahaan jasa konstruksi, menurut Andi harus ada klausul yang menjabarkan definisi dan apa saja yang dianggap kriminal di industri jasa konstruksi. Untuk menghindari kasus ini terulang kembali, Andi menyarankan agar proses lelang harus dilaksanakan lebih awal oleh pemegang anggaran.

Fraksi Demokrat: Oleh Bahrum Daido dari Sulsel 3. Bahrum mengingatkan bahwa RUU Jasa Konstruksi telah dibahas DPR pada periode sebelumnya di Badan Legislasi (Baleg) dan telah dinyatakan selesai. Hal ini dikarenakan RUU ini telah melalui proses penyusunan selama 2-3 tahun dan telah melakukan studi banding ke Amerika Serikat. Oleh karena itu, Bahrum menilai sekarang waktunya kita tancap gas menyelesaikan RUU ini agar tidak menjadi sasaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media untuk menyerang DPR.

Willem Wandik dari Papua. Menurut Willem kita tidak boleh melakukan penyeragaman untuk mengatasi isu-isu jasa konstruksi di setiap provinsi karena Indonesia sangat kompleks dan memiliki perbedaan karakteristik dan biaya logistik antar daerah. Willem berharap RUU Jasa Konstruksi memuat bab yang membahas konteks lokal di setiap provinsi. Sehubungan dengan banjir di Jakarta, menurut Willem cara untuk mengatasinya adalah dengan mengambil kebijakan yang radikal. 

Fraksi PAN: Oleh A.Bakri dari Jambi. Bakri menilai RUU Jasa Konstruksi mencakup banyak hal, termasuk pasal yang berkaitan dengan hukum. Oleh karena itu Bakri saran agar pembahasan RUU Jasa Konstruksi melibatkan instansi hukum.

Fraksi Hanura: Oleh Fauzi H. Amro dari Sumsel 1. Menurut Fauzi pekerja konstruksi harus mendapat kepastian hukum agar tidak terjadi intervensi dari aparat penegak hukum. Sehubungan dengan LPJK, Fauzi menilai lembaga ini banyak mendapat pengaduan dari masyarakat karena terlalu superbody seperti KPK. Menurut Fauzi LPJK harusnya tidak terlalu kuat dan lebih menghargai asosiasi. Sehubungan dengan kegagalan dalam proses konstruksi, Fauzi menyarankan untuk dibentuk badan yang menyelesaikan masalah jasa konstruksi.

Miryam S Haryani dari Jabar 8. Sehubungan dengan sertifikasi jasa konstruksi, Miryam meminta saran dari asosiasi agar RUU Jasa Konstruksi tidak dituntut ke Mahkamah Konstitusi. Miryam berpesan dua harapan untuk seluruh asosiasi jasa konstruksi yaitu mencerminkan diri sebagai perusahaan yang kompeten dan bisa bersaing di era teknologi serta melakukan sinergi untuk mendukung program Nawacita.

          

Muhidin Mohamad Said menutup rapat tanpa menentukan kesimpulan karena rapat termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum.

Untuk mengikuti livetweet RDPU Komisi 5 dengan asosiasi di bidang jasa konstruksi membahas RUU Jasa Konstruksi silahkan kunjungi di sini http://chirpstory.com/li/263524.

 

wikidpr/fr