Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Karantina - Rapat Komisi 4 dengan Dirjen Perkebunan, Dirjen Holtikultura, Kepala BBPOPT dan Kepala Badan Karantina Pertanian

12/12/2018



Pada 24 Juni 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Dirjen Perkebunan), Direktur Jenderal Hortikultura (Dirjen Holtikultura), Kepala Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (Kepala BBPOPT) dan Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP), untuk diminta masukannya dalam rangka pembahasan perumusan Rancangan Undang-Undang Karantina (RUU Karantina).

Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4 Ibnu Multazam dari Jatim 7.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Kepala BKP, Ir. Banun Harpini:

  • Dulu banyak species yang tidak membahayakan. Namun kini karena perubahan iklim bermutasi jadi berbahaya sifatnya.

  • Kami perlu perluasan pengawasan keamanan pangan dan lingkungan.

  • Kami berupaya membandingkan apa bedanya UU No.16 Tahun 1992 vs. RUU Karantina yang baru.

  • Kami harap RUU kali ini batang tubuhnya lebih operasional jadi tidak tergantung PP dibawahnya.

  • Saran kami ruang lingkup RUU ini adalah sistem pemberdayaan lingkungan hayati, termasuk: persyaratan karantina, tindakan karantina, kawasan karantina, jenis penyakit, tempat pemasukan, dll.

  • Semua bisa diatur tergantung dari analisis resiko atau manajemen.

  • Karena sekarang agen hayati bukan lagi bentuknya komoditi, melainkan DNA.

  • Masukan dari LIPI adalah izin para peneliti asing sumber daya alam hayati di Indonesia meningkat.

  • Dan ini legal dan sah, padahal kita tidak bisa menjamin apakah para peneliti itu tidak membawa potongan batang atau daun. Dan para peneliti ini biasanya minta izin untuk ke daerah timur Indonesia.

  • BKP termasuk badan penegak hukum. Kami berharap nanti ada payung hukumnya terkait intelijen khusus dan pidana.

  • Kami sangat berharap nanti ada ketentuan tentang denda/sanksi.

  • Dampak dari ratifikasi Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) adalah karantina bukan hanya mengenai kontrol di dalam perbatasan, namun juga internasional.

  • Ke dan Dari kawasan karantina diatur oleh Pemerintah.  Urusan karantina adalah urusan pusat. Jadi diperlukan sistem peraturan yang terintegrasi dan terpadu.

  • Contoh: kami sedang menangani tengkorak kepala yang dikapalkan dari Bali, lalu transit di Surabaya. Lalu izin dari Bali ternyata izin untuk kerajinan kayu, namun disisipi tengkorak.

  • Menteri bisa bekerjasama dalam bidang intelijen dan penegakan hukum untuk karantina.

  • Berdasarkan IMO tindakan praktis karantina selalu berada di depan karena terkait aspek cegah tangkal penyakit. Kalau sudah menyebar penyakitnya ini berbahaya.

  • Kami memiliki sistem untuk level tinggi dan manajemen resiko dari negara asal. Kami dalam 1,5 tahun di Tanjung Priok bekerja di 3 lokasi di pelabuhan-pelabuhan. BKP tidak memiliki ‘lapak’.

  • Itu tetap kami lakukan demi merah-putih. Menjadi single-agency-multi-tasks, demi pencegahan penyakit.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dirjen Holtikultura, Sputnik Sujono Kamino:

  • Karantina memerlukan kecepatan mendeteksi hewan-hewan berbahaya dan buah impor yang memiliki kandungan ketahanan yang tinggi.

  • Akan lebih baik kalau karantina jadi satu badan antara kepabeanan dan karantina.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Kepala BBPOPT, Ir. Sarsito Wahono GS:

  • Keong Mas dulu masuk Indonesia sebagai ikan hias. Kini jadi hama.

  • Karantina sebagai border patrol terdepan. Sebagai pelindung dari organisme penganggu.

  • Kini banyak tular benih yang mengandung penyakit.

  • Kami mendukung penambahan pengawasan lalu-lintas antar negara.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh I Made Urip dari Bali. Made Urip menilai revisi UU Karantina ini sangat strategis dan sudah lama dinanti untuk menjawab tantangan terhadap isu pangan dunia saat ini. Menurut Made Urip sumber daya manusia (SDM) harus diperkuat untuk punya karantina yang kuat, tangguh dan berwibawa. Made Urip minta perhatian khusus ke Badan Karantina Pertanian (BKP) untuk membenahi proses penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan sinkronisasi pengelolaan kesehatan hewan di pulau karantina. Made Urip juga minta memperketat pengawasan barang masuk di pelabuhan karena produk holtikultura impor membludak. Made Urip ingin mengatur substansi-substansi ini masuk di Revisi UU Karantina.

Fraksi Golkar: Oleh Ichsan Firdaus dari Jabar 5. Ichsan dorong dibentuknya Badan Karantina Nasional yang integratif dan terpadu termasuk antara lain ikan, hewan dan tumbuhan. Namun Ichsan meragukan ‘kerelaan’ dan ego-sektoral kementerian-kementerian terkait dengan dibentuknya Badan Karantina Nasional ini.

Ichsan khawatir dengan proses pemeriksaan masuknya produk-produk pertanian ke Indonesia dan menilai Badan Karantina kurang dalam aspek verifikasi. Menurut Ichsan saat ini kita hanya melihat sertifikatnya dari barang-barang saja. Ichsan menilai semestinya regulator tidak hanya lihat sertifikatnya melainkan verifikasi ulang. Ichsan saran untuk diterapkannya sanksi apabila terjadi pembiaran pemeriksaan atau verifikasi ulang. Ichsan ingin menghindari terjadinya Perang Dagang Non-Tarif dimana sertifikasi dilakukan oleh negara asal barang, lalu ada kick-back dari negara asal tersebut.

AA Bagus Adhi Mahendra Putra dari Bali. Bagus Adhi mendukung pengaktifan kembali Puskeswan. Bagus Adhi mengajak Komisi 4 untuk turun di setiap kabupaten untuk bantu memantau kesehatan hewan-hewan kita.

Fraksi Gerindra: Oleh Sjahrani Mataja dari Kalsel 2. Sjahrani menilai fokus tugas Badan Karantina itu harus imbang antara barang keluar dan barang masuk. Berkaitan dengan kelembagaan, Sjahrani dukung inisiatif untuk menyatukan semua badan-badan karantina dibawah kementerian yang berbeda menjadi satu agar nanti kewenangannya lebih kuat. Sjahrani minta perhatian khusus kepada Badan Karantina Pertanian (BKP) untuk mengawasi buah-buah impor yang awetnya lama, karena curiga bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Sjahrani setuju dan dukung diterapkannya sanksi hukum yang jelas mengenai pelanggaran penyebaran penyakit.

Fraksi PAN: Oleh Indira Chunda Thita Syahrul dari Sulsel 1. Menurut Thita pada tahun 1980-an Amerika Serikat membawa masuk varietas tebu masuk Indonesia dan akhirnya menjalar Penyakit Haus Daun. Thita minta klarifikasi ke Badan Karantina Pertanian (BKP) apakah saat ini ada Non-Tariff Barrier untuk organisme penyakit.

Fraksi PKB: Oleh Ibnu Multazam dari Jatim 7. Ibnu usul ke Badan Karantina Pertanian (BKP) agar tidak semua ‘pintu masuk’ tersebar dimana-mana dan difokuskan saja di bandara dan/atau pelabuhan.

Cucun Ahmad Saymsurijal dari Jabar 2. Cucun menilai karantina memiliki fungsi cegah dan tangkal. Menurut Cucun pencegahan hama bukan hanya untuk menjaga kesehatan hewan dan tumbuhan saja, tapi juga kesehatan manusia. Masalahnya menurut Cucun adalah kita belum punya teknologi untuk mencegah hama yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia. Cucun ingin klausul tentang cegah dan tangkal disisipkan di Revisi UU Karantina nanti.  Cucun minta klarifikasi ke Badan Karantina Pertanian (BKP) apakah saat ini ada daftar negative-list dari importir dan eksportir.

Cucun juga menyoroti resiko penyelundupan. Dengan kawasan yang luas dan terbuka, menurut Cucun Indonesia sangat rental penyelundupan karena kapal bisa berlabuh dimana saja dan kalau sudah masuk ke tanah dan air berarti sudah mengancam kehidupan kita secara nyata. Cucun saran ke Badan Karantina Pertanian agar titik-titik karantina yang mau direncanakan dibangun di titik-titik yang beresiko tinggi penyelundupan.

Respons Mitra

Berikut adalah beberapa respon dari Kepala BKP, Ir. Banun Harpini menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:

  • Dari hasil kajian ombudsman, tugas-tugas karantina adalah tugas lintas sektor karena bukan hanya sektor produksi pertanian, tapi juga intersepsi dan tata kelola.

  • Karantina memang termasuk makhluk unik. Karantina pada era sekarang adalah trade facilitator.

  • Baiknya, karantina pertanian dan karantina perikanan digabung menjadi entitas yang baru.

  • Kontainer merupakan salah satu media pembawa atau alat angkut, termasuk kapal.

  • Karantina selalu antisipatif dalam bekerja. Kami telah melakukan analisis terhadap organisasi.

  • Karantina merupakan organisasi teknis-fungsional. Kami tidak line-function atau struktural.

  • Struktural hanya pada manajemen. Di lapangan, semua merupakan fungsi.

  • Kami berbasis manajemen-resiko. Bukan boundary-administration-based.

  • Dalam desain kami jika gabung dengan Karantina Ikan, dapat merampingkan ke 224 jabatan struktural.

  • Tugas di Karantina tidak sama dengan Dokter Hewan maupun POPT.

  • Terkait pintu-pintu, penetapannya menggunakan PerMen. Pintu ekspor-impor, harus ada kesepakatan tindakan karantina.

  • Cina minta audit sistemnya dari Indonesia. Kami sudah menyusun protokol ekspor ke Cina.

  • Kita ada daftar negative-list. Namun datanya tidak dipublisasikan. Ini strategi dagang.

  • Di negara asal kita audit dan kita survey serta monitoring. Pelaksanaannya tergantung rekognisinya.

  • Bawang putih belum bisa masuk Tanjung Priuk karena memang belum lolos verifikasi kami.

  • Dalam rangka melalulintaskan antar area, nanti kami koordinasikan ke Direktorat Peternakan.

  • Permasalahan yang kami hadapi adalah Pemda melarang masuknya hewan-hewan tertentu dan itu tidak pas dengan UU.

  • Sertifikasi kita masih cukup memadai. Tata kelola dan sistemnya yang harus diperkuat.

  • Pulau karantina sudah masuk tahap PP-nya. Semoga cepat.

  • Kita perlu 1.229 Puskeswan dan 2.297 Tenaga Paramedik. Kami masih perlu 2.250 Puskeswan untuk Indonesia dan masih 50% kurang.

Kesimpulan

Ketua Rapat RDP ini tidak akan ada kesimpulan karena hanya ingin meminta masukan-masukan. Ketua Rapat menutup RDP pukul 15:07 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP dengan Dirjen Perkebunan, Dirjen Holtikultura, Kepala BBPOPT dan Kepala BKP tentang pembahasan RUU Karantina kunjungi http://chirpstory.com/li/273480.

 

wikidpr/ap