Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Larangan Minuman Beralkohol - Rapat Pleno Baleg

12/12/2018



Pada 22 Juni 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) yang membahas laporan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB).

Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Wakil Baleg, Saan Mustopa dari Jabar 7. Rapat yang dimulai pukul 14:36 WIB dihadiri oleh 24 dari 74 anggota Baleg. Rapat dimulai dengan mendengar laporan dari Ketua Panja LMB.

Pemaparan Ketua Panja Larangan Minuman Beralkohol

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua Panja RUU LMB, Arsul Sani dari Jateng 10 antara lain:

  • Ada penambahan Pasal Ketertiban di draft baru RUU Larangan Minuman Beralkohol

  • Terkait kategori ‘Kepentingan Terbatas’ akan dijabarkan sebagai:

    1. Kepentingan Adat

    2. Kepentingan ritual agama

    3. Kepentingan turisme

    4. Kepentingan farmasi;

    5. dll

  • Negara akan mendapatkan pendapatan tambahan dari cukai minuman beralkohol dan digunakan untuk sosialisasi bahaya dan korban akibat minuman beralkohol.

  • Panitia Kerja (Panja) LMB setuju adanya pengawasan untuk minuman beralkohol sebanyak 4 kali dalam setahun. Dan pengawasan ini sesuai dengan Pasal 17 Ayat 4.

  • Judul dari RUU tetap Larangan Minuman Beralkohol.

  • Akan adanya hukuman pidana sesuai Pasal 18 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 2.

  • Kami serahkan Laporan Panja RUU LMB kepada Baleg.

Tanggapan Anggota

Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap masukan dari Ketua Panja RUU LMB:

Fraksi Hanura: Oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari Jatim 8. Fraksi Hanura menyatakan setuju RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas lebih lanjut.

Fraksi PKS: Oleh Almuzzammil Yusuf dari Lampung 1. Menurut Almuzzammil berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 Ayat 1 menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang sehat. Dengan mengucapkan Bismillah Fraksi PKS menyetujui draft RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk dilanjutkan dalam rapat lebih lanjut.

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Irmadi Lubis dari Sumut 1. Irmadi belum bisa secara spesifik menyatakan setuju atau tidak atas RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas lebih lanjut. Irmadi ingin mengusulkan terlebih dahulu sanksi yang paling minimum untuk pabrik-pabrik skala kecil (i.e. pabrik-pabrik yang ada di kampung).

Fraksi Golkar: Oleh John Kenedy Azis dari Sumbar 2. Fraksi Golkar setuju dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini tapi dengan perubahan judul menjadi RUU PENGATURAN Minuman Beralkohol.

Fraksi PAN: Oleh Muslim Ayub dari Aceh 1. Fraksi PAN menyetujui draft RUU Larangan Minuman Beralkohol karena amanat konstitusi harus terjaga untuk menjaga masyarakat hidup sehat dan baik. Fraksi PAN menerima harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk dibahas sesuai ketentuan.

Fraksi Nasdem: Oleh T.Taufiqulhadi dari Jatim 4. Taufiqulhadi menekankan masih diperlukan waktu untuk pengajian kembali terutama terkait minuman beralkohol import. Menurut Taufiqulhadi minuman alkohol import perlu diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Fraksi Demokrat: Oleh Khatibul Umam Wiranu dari Jateng 8. Mewakili Fraksi Demokrat, Khatibul setuju RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas di tingkat selanjutnya.

Fraksi PKB: Oleh Maman Imanul Haq dari Jabar 9. Maman menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat mengurangi maraknya korban akibat minuman beralkohol. Fraksi PKB mengusulkan agar namanya dirubah menjadi RUU Minuman Beralkohol. Maman menambahkan saran untuk diadakannya satu tahapan sebelum adanya pelanggaran total, tentunya dengan berbagai proses pembuktian. Mewakili Fraksi PKB, Maman minta RUU ini dikaji lebih lanjut sesuai dengan prosedur.

Fraksi Gerindra: Oleh Aryo P.S Djojohadikusumo dari DKI 3. Aryo menilai pemikiran untuk membatasi minuman beralkohol baik untuk melindungi anak muda. Aryo menekankan bahwa yang mengandung alkohol tidak hanya minuman, tapi juga ada makanan seperti tape dan durian. Menurut Aryo penamaan pelarangan minuman beralkohol bukan judul yang tepat. Aryo saran penamaan baiknya ‘Pengawasan’ atau ‘Pengendalian’. Mewakili Fraksi Gerindra, Aryo setuju RUU Larangan Minuman Beralkohol ini untuk dibahas lebih lanjut.

Respon Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Arsul menegaskan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah pernah dibahas pada periode yang lalu (2009-2014). Menurut Arsul, selaku fraksi pengusul, Fraksi PPP melihat RUU ini penting untuk segera diselesaikan. Alasan mengapa RUU ini diajukan selain karena Indonesia negara muslim terbesar, tapi juga karena minuman beralkohol mengandung bahaya.

Fraksi PPP: Oleh Moh Arwani Thomafi dari Jateng 3. Kami memberikan apresiasi terhadap semua fraksi atas pendapatnya. Seluruh catatan dari fraksi-fraksi akan menjadi pertimbangan untuk pembahasan lebih lanjut. Arwani harap RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat bermanfaat.

Fraksi PKS: Oleh Ansory Siregar dari Sumut 3. Ansory menggaris-bawahi bahwa kata ‘Pelarangan’ tetap menjadi kunci dari RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kesimpulan Rapat

  1. Baleg menyetujui RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas lebih lanjut.

Ketua Rapat menutup Pleno pukul 16:20 WIB dengan penandatanganan hasil Rapat Baleg oleh fraksi-fraksi dan pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno tentang usulan draft RUU Larangan Minuman Beralkohol kunjungi http://chirpstory.com/li/273105.

 

wikidpr/ap

ilustrasi: news.detik.com