Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Perbankan - Rapat Komisi 11 dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia

12/12/2018



Pada 13 April 2015 Komisi 11 DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan untuk mengganti Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998. Rapat dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu fraksi Gerindra dari Sumut 2.

Pemaparan Mitra

Pihak Asbanda memaparkan bahwa Indonesia memiliki 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), secara konsolidasi sampai dengan tahun 2014 BPD memiliki total aset Rp450 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp333 triliun, total kredit yang disalurkan Rp294 triliun dan modal inti Rp43,9 triliun. BPD hingga sekarang belum bisa menjalankan fungsi secara maksimal disebabkan keterbatasan modal dan fungsi BPD belum diatur secara tegas dan jelas dalam UU Perbankan. Oleh karena itu, Asbanda berharap UU Perbankan yang baru mengatur tiga hal yaitu:

  1. Mencantumkan jenis BPD secara tegas, tidak hanya Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  2. Mengatur modal minimum BPD untuk penguatan modal.
  3. Memiliki aturan tegas untuk pemisahan wewenang Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak Asbisindo menjelaskan bahwa mereka merupakan wadah Bank Syariah seluruh Indonesia. Bank Syariah di Indonesia sekarang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah (UUS), 123 Unit Bank Perkreditan Rakyat Syariah (UBPRS). Secara konsolidasi Bank Syariah memiliki total aset Rp244 triliun, menguasai 4,9% market share perbankan nasional dan memiliki 2.400 kantor. Asbisindo menyampaikan bahwa draf RUU Perbankan yang lama mengakibatkan ketimpangan dengan UU Perbankan Syariah. Asbisindo berharap UU Perbankan yang baru bisa berjalan beriringan dengan UU Perbankan Syariah.

Pemantauan Rapat

Fraksi PDIP: Andreas Eddy Susetyo dari Jatim 5. Andreas mengatakan klasifikasi bank saat ini terkait dengan struktur industri keuangan, sehubungan dengan permintaan Asbanda untuk mencantumkan BPD dalam UU Perbankan baru. Andreas mengatakan regulator tidak memisahkan kategorisasi Bank hanya berdasarkan misi tetapi berdasarkan operasional. Andreas tidak masalah bila BPD dirubah menjadi lembaga keuangan non-bank (LKNBK) bila hal itu menguntungkan. Andreas menanyakan arah yang akan diusung BPD di masa depan. Untuk Asbisindo Andreas menanyakan apakah Bank Syariah bisa termasuk kategori bank khusus. Andreas mengatakan bahwa Dana Haji bisa dipindahkan ke Bank Syariah tapi harus dilakukan pembenahan secara menyeluruh di Bank Syariah.

Henky Kurniadi dari Jatim 1. Henky setuju BPD menjadi kategori khusus dalam UU Perbankan, tetapi harus ada parameter yang jelas. Henky berharap BPD tidak menjadi alat politik pemerintah daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Fraksi Gerindra: Gus Irawan Pasaribu dari Sumut 2. Gus Irawan mengatakan bahwa sekarang kepemilikan di BPD investor swasta telah masuk ke dalam BPD. Gus Irawan mengatakan bahwa pertumbuhan kantor dan volume transaksi Bank Syariah kalah dengan Bank Konvensional, padahal konsep bagi hasil Bank Syariah cocok dengan kebisaan gotong royong masyarakat Indonesia. Gus Irawan berharap RUU Perbankan dapat membuat bank menjadi efisien.

Fraksi Demokrat: Marwan Cik Asan dari Lampung 2. Marwan mengatakan bahwa target market share Bank Syariah yang dibuat tahun 2008 yaitu 5%, sampai sekarang belum tercapai. Marwan menanyakan hambatan yang dialami Bank Syariah. Marwan mengatakan bahwa kinerja Bank Syariah lebih buruk dibanding Bank Konvensional padahal sistemnya cocok dengan Indonesia. Marwan mengatakan bahwa political will pemerintah perlu diarahkan ke Bank Syariah karena lebih berkeadilan dan tidak spekulatif.

Fraksi PAN: Sungkono dari Jatim 1. Sungkono meminta Asbisindo memberikan konsep ideal Bank Syariah sebelum rapat dimulai agar bisa dibandingkan.

Jon Erizal dari Riau 1. Jon menanyakan tiga hal. Pertama, kekhususan apa yang dimiliki BPD sehingga bisa masuk kategori khusus di RUU Perbankan dan perbedaan yang dimiliki BPD dengan Bank Umum serta BPR. Kedua, kenapa Pemerintah tidak memberikan dana ke Daerah tetapi hanya berupa infrastruktur. Ketiga, definisi khusus BPD agar tidak hanya menambah poin di RUU. Jon mengatakan bahwa Bank Syariah di Indonesia belum menggunakan prinsip syariah secara penuh. Jon mengatakan bahwa Bank Syariah tidak boleh setengah hati menerapkan prinsip syariah karena akan menyulitkan untuk masuk ke pasar.

Respon Mitra

Asbanda menjelaskan bahwa majority share di BPD masih di Pemerintah Provinsi (Pemprov) walaupun BPD telah go public. BPD selama ini terkenal membiayai kredit konsumsi pegawai Pemprov. Kami berharap UU Perbankan yang baru bisa membuat fungsi BPD sebagai agent development regional lebih maksimal. BPD memiliki tiga hal khusus yaitu aktiva, struktur kepemilikan dan DPK. Kami berharap RUU Perbankan fokus terhadap BPD agar BPD bisa membangun daerah dan tidak hanya menjadi simbol. Arah konsolidasi BPD adalah financial holding tetapi baru strategic holding.

Asbisindo menerangkan bahwa Bank Syariah termasuk Bank Umum dan BPR tetapi hanya beda operasional dengan Bank Konvensional. Masalah yang dihadapi Bank Syariah adalah kesulitan bersaing dengan Bank Konvensional, administrasi yang lebih rumit, dan kurangnya dukungan pemerintah. Kami mengakui bahwa Bank Syariah di Indonesia belum menerapakan prinsip syariah secara penuh.

wikidpr/fir