Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Perlindungan Nelayan - Rapat Komisi 4 dengan Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya dan Dirjen KP3K

12/12/2018



Pada 4 Juni 2015 Komisi 4 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 3 Direktur Jenderal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Staf Ahli Menteri KKP mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Heriyanto Marwoto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Slamet Soebjakto dan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dirjen KP3K), Dr.Sudirman Saad untuk diminta masukan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan (RUU Perlindungan Nelayan).

Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4, Herman Khaeron dari Jabar 8.

Ketua Rapat menggaris bawahi 2 poin utama yang perlu dibahas terkait perlindungan dan pemberdayaan para nelayan di Indonesia: perlindungan sistem usaha dan jiwa para nelayan karena sampai sekarang belum ada payung hukumnya; dan jaminan pendanaan yang cukup untuk kelangsungan kegiatan mereka.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari DJPT, Heriyanto Marwoto antara lain:

  • Kami berharap dengan adanya UU Perlindungan Nelayan ini perlindungan atas keberlanjutan usaha dan produktifitas nelayan juga terjamin.

  • Definisi tentang nelayan pada Pasal 31, 32 dalam UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada prakteknya Pemerintah Daerah (Pemda) belum bisa memberikan kepastian dan jaminan terhadap hidup nelayan.

  • Kedepan yang harus diperhatikan adalah kategorisasi nelayan. Apakah pemodal besar yang memperkerjakan buruh nelayan bisa disebut nelayan juga atau tidak?

  • Sampai sekarang masih belum ada kriteria yang sesuai untuk profesi nelayan. Harus ditetapkan.

  • Profesi nelayan hari ini sangat bergantung pada keberlanjutan sumber daya, maka perlu kita tunjang bersama.

  • Mohon diberikan transfer of knowledge kepada nelayan Indonesia mengenai penangkapan dan pengelolaan sumber daya ikan, terutama penguasaan teknologi, agar mampu mencetak kualitas produk dan nilai jualnya tinggi.

  • Saat ini kita sudah memberikan fasilitas pada sebagian nelayan tangkap yang memadai, meskipun bukan Tupoksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Perlu diperhatikan akibat global warming juga mempengaruhi kehidupan dan aktifitas para nelayan dengan modal kecil.

  • Kita juga menghimbau agar musim tangkap ikan harus diatur. Tidak boleh beroperasi dalam waktu 2 bulan setiap minggu berturut-turut karena alam harus mendapatkan relaksasi.

  • Selain itu penyama rataan terhadap nelayan dalam penangkapan juga harus ada.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari DJPB, Slamet Soebjakto antara lain:

  • Tujuan kami adalah meningkatkan kemandirian dan kehidupan nelayan yang lebih baik.

  • Menjamin akses pra-sarana yang baik dan perlindungan bagi pembudi daya ikan.

  • Perlu sumber permodalan dari Pemerintah untuk bantuan dan ganti rugi atas gagal panen yang dialami nelayan kita.

  • Adapun bantuan sosial bisa berupa fasilitas sumber dan permodalan bagi yang mengalami bencana atau kesulitan.

  • Peran masyarakat juga sangat diperlukan dalam pemberdayaan pembudidayaan ikan baik perseorangan maupun secara kelompok.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Dirjen KP3K, Dr.Sudirman Saad antara lain:

  • Perlindungan yang dimaksud ini harus mencakup perlindungan perencanaan ketika menyusun tata ruang laut. Hal ini penting dan harus dilindungi dan diatur dalam konstitusional kita.

  • Harus ada perlindungan usaha di ‘on-farm’ maupun ‘off-farm’ dengan beberapa kriteria perluasan area.

  • Perlu juga ada perlindungan saat panen. Jika harga jatuh akibatnya tidak tercipta kesejahteraan bagi nelayan.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Ono Surono dari Jabar 8. Ono menilai dalam mengurusi pemberdayaan nelayan, Pemerintah tidak bisa hanya melalui koperasi perikanan saja. Tentu melibatkan aparat pemerintah juga. Namun demikian Ono ragu kemandirian nelayan bisa tercapai apabila Pemerintah memberikan bantuannya berlebihan.

Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Menurut Firman secara filosofis Indonesia adalah bangsa pelaut. Bangsa yang kaya akan kekayaan laut. Menurut Firman pembuatan UU Perlindungan Nelayan ini sebaiknya jangan gunakan terlalu banyak konsep. Firman menilai UU ini baiknya untuk penguatan bukan pemberdayaan. Firman ajak untuk lindungi posisi nelayan yang ada sekarang dan perbanyak turun ke lapangan. Firman tekankan bahwa UU ini adalah instrumen yang bisa mensejahterakan rakyat dan bila ada gagasan yang irrasional, Firman akan hapus. Firman tegaskan bahwa ia tidak ingin esensi dari UU ini memberikan peraturan yang sewenang-wenang dan memberatkan rakyat dalam implikasinya.

Ichsan Firdaus dari Jabar 5. Ichsan menekankan aspek keberlangsungan. Ichsan menilai kita perlu lindungi alam dari kerusakan lingkungan dan pencemaran. Ichsan tidak ingin keberlangsungan usaha nelayan ini berhenti karena kerusakan lingkungan. Ichsan minta klarifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) apakah dalam RUU Perlindungan Nelayan ini ada pasal tentang pengaturan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ichsan juga menyoroti masalah awak nelayan kapal. Ichsan minta klarifikasi ke KKP apakah sudah ada pembahasan mengenai perlindungan untuk mereka.

Fraksi Gerindra: Oleh Sjahrani Mataja dari Kalsel 2. Sjahrani saran ke para Direktur Jenderal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan pelatihan penguasaan teknologi bagi generasi baru profesi nelayan supaya bisa ikut bersaing. Sjahrani juga saran ke para Direktur Jenderal KKP bentuk bantuan yang diberikan ke nelayan formatnya pemukiman nelayan, jaminan asuransi dan modal.

Fraksi Demokrat: Oleh Muhammad Nasyit Umar dari Sulsel 2. Menurut Nasyit selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah berhasil mengembangkan bibit tambak dan sudah dikembangkan di banyak provinsi. Namun menurut Nasyit pengembangan budidaya tambak di daerah pantai sangat berkaitan erat dengan tata air di daerah tersebut. Nasyit minta klarifikasi ke KKP strategi yang disiapkan untuk mengatur tata air di areal tambak.

Nasyit menyoroti budidaya garam. Menurut Nasyit faktanya harga garam dari India lebih murah daripada garam dari Indonesia. Nasyit dorong KKP untuk tingkatkan pembinaan supaya produksi garam Indonesia bisa lebih bersaing.

Nasyit juga menyoroti isu reklamasi pantai. Menurut Nasyit reklamasi menggangu wilayah pantai dan menimbulkan degradasi tanah. Nasyit dorong untuk ada pembahasan perlindungan bagi masyarakat di daerah pantai atau pesisir di RUU Perlindungan Nelayan.

Fraksi PAN: Oleh Haerudin dari Jabar 11. Menurut Haerudin Pemerintah harus membuat nelayan sebagai pelaku ekonomi dalam pasar maritim. Dan Pemerintah baiknya hentikan dan hapus kebijakan-kebijakan yang tidak membawa manfaat bagi nelayan. Haerudin saran ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk buat program yang menyiapkan ruang jaminan pasar yang baik bagi para nelayan.

Fraksi PKB: Oleh Daniel Johan dari Kalbar. Menurut Daniel sekarang nilai tukar nelayan pembudidaya ikan saat ini semakin turun. Daniel pesan ke para Direktur Jenderal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar para jajaran menteri jangan sekali-kali membuat kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Ibnu Multazam dari Jatim 7. Ibnu minta pandangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) apakah pengaturan penggunaan dan pelarangan alat-alat penangkapan khusus nelayan kecil dan tradisional perlu diatur dalam UU Perlindungan Nelayan atau tidak.

Fraksi PKS: Oleh Hermanto dari Sumbar 1. Hermanto apresiasi pemaparan istilah yang akan digunakan dalam pembahasan RUU Perlindungan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan. Hermanto mendukung adanya asuransi bagi nelayan karena selama ini mereka melakukan usaha-usaha tersebut sendiri. Menurut Hermanto ini adalah langkah kita dalam meringankan beban nelayan. Kedepan Hermanto rencana akan lakukan pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan pakar kelautan dan perikanan. Hermanto harap pihak KKP turut serta FGD tersebut.

Respons Mitra

Berikut adalah beberapa respon dari DJPT menanggapi masukan dan pertanyaan dari Komisi 4:

  • Kita serahkan semua keputusan pada kesepakatan Rapat Komisi 4 terkait RUU ini.

  • Kami berharap jangan sampai kebijakan yang diambil ini akan memberatkan dan membuat para nelayan menderita.

  • Pastikan ada perhatian dari pemerintah pusat dan daerah seperti untuk misalnya: desain pendirian rumah nelayan yang lebih representatif untuk kehidupan yang layak.

RDP ini tidak ada kesimpulan karena hanya ingin mengumpulkan masukan untuk pembuatan RUU Perlindungan Nelayan.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDP dengan 3 Dirjen dari KKP tentang RUU Perlindungan Nelayan kunjungi http://chirpstory.com/li/270243.

 

wikidpr/ap