Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Pertanahan - Rapat Komisi 2 dengan Pakar-Pakar Pertanahan

12/12/2018



Pada 25 Maret 2015 Komisi 2 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar-pakar pertanahan Prof. DR. Maria Soemardjono dan Prof. Arie Sukanti Hutagalung untuk meminta masukan terkait Revisi UU Pertanahan (RUU Pertanahan).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2, Ahmad Riza Patria dari Jabar 3. Raker dihadiri oleh 30 dari 50 anggota Komisi 2.

Tanggapan Anggota

Berikut adalah beberapa respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Henry Yosodiningrat dari Lampung 2. Henry berterima kasih kepada dua Guru Besar Pertanahan yang berkenan menjelaskan problema tanah dan segala regulasinya.

Diah Pitaloka dari Jabar 3. Diah minta pendapat dari para pakar pertanahan apakah pada prakteknya Hal Lokasi ini disalahgunakan untuk menggusur lahan tambak penduduk.

Fraksi Golkar: Oleh Tabrani Maamun dari Riau 1. Di Riau banyak perkebunan. Menurut Tabrani justru pengusaha perkebunan amat rakus. Hak Tanam Industri (HTI) sering jadi alasan industri untuk menggusur rakyat. Tabrani minta usulan dari pakar pertanahan bagaimana mengatur HTI di RUU Pertanahan.

Fraksi Gerindra: Oleh Endro Hermono dari Jatim 6. Endro menilai aturan pertanahan sekarang berkesan masih menggunakan mindset tahun 1960-an sementara sekarang sudah 2015. Menurut Endro sudah waktunya aturan pertanahan dirombak total. Endro khawatir Indonesia tidak bisa menjaga kedaulatannya saat ini karena makin banyak orang asing kuasai tanah melalui kebun dan apartemen. Endro minta usulan dari para pakar pertanahan bagaimana membuat HGU tidak disalahgunakan untuk menggusur rakyat.  

Fraksi PPP: Oleh Asep Ahmad Maoshul Affandy dari Jabar 10. Asep minta pendapat dari pakar pertanahan bagaimana mengatur mekanisme tanah wakaf dan tanah wasiat disaat kebanyakan tradisi wakaf pada warga yang awam hukum-hukum pertanahan.

Respon Mitra

Berikut respon dari Mitra Rapat atas tanggapan-tanggapan dari anggota Komisi 2:

  • UU Pertanahan adalah penjabaran dari UU Agraria. Mari benahi peraturan pelaksanaannya jika UU Agraria dianggap usang. Terlebih selama 32 tahun, Orde Baru sering salahgunakan dan juga salahtafsirkan UU Pokok Agraria dalam pembebasan lahan.

  • Disinilah harapannya Mahkamah Konstitusi dan DPR mencari titik temu dalam benahi semua UU terkait tanah agar rakyat tak lagi dirugikan.

  • Lebih baik kedepannya ada kejelasan terhadap tanah ulayat, tanah prabumian dan tanah-tanah adat lainnya agar tidak timbulkan konflik.

  • Sekarang di Mahkamah Konstitusi sedang ada Judicial Review terhadap UU Penanaman Modal dimana ini akan terkait dengan pengadaan tanah.

  • Sekarang pasal-pasal tentang tanah kesannya ‘pasal karet’. Sebaiknya itu direvisi segera agar tak rampok hak warga terhadap tanah.

  • Dulu Budiman Sudjatmiko mempermasalahkan ‘tanah bengkok’. Dia harus tanggung jawab perbaiki regulasi-regulasi agraria sekarang.

 

Pemimpin Rapat menutup RDPU dengan pakar-pakar pertanahan terkait RUU Pertanahan pukul 13:16 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU dengan pakar-pakar pertanahan tentang RUU Pertanahan kunjungi http://bit.ly/kom2pakarpertanahan.


wikidpr/sith