Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

RUU Sumber Daya Air - Rapat Kerja Komisi 5 dengan Menteri LHK dan Menteri PU-Pera

12/12/2018



Pada 31 Maret 2015 Komisi 5 mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) terkait pembahasan revisi UU Sumber Daya Air (UU SDA).

Pada 18 Februari 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang diajukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Dengan dibatalkannya keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukan undang-undang baru. Karena, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasarkan pada UU SDA, tetapi UU Pengairan.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah pemaparan dari Menpupera:

  • Pendapat MK adalah pelaksanaan UU SDA belum memastikan hak rakyat terhadap air.

  • Permohonan uji materi dapat diterima MK karena pelaksanaan UU SDA masih tidak mengikuti penafsiran MK.

  • 6 prinsip dasar batasan pengelolaan SDA yaitu:

    1. Pengusahaan atas air tidak boleh meniadakan hak rakyat atas air.

    2. Negara harus memenuhi hak rakyat

    3. Kelestarian lingkungan hidup.

    4. Pengawasan air mutlak

    5. BUMN diprioritaskan

    6. Negara boleh memberi ijin kepada swasta untuk pengusahaan air dengan pengawasan ketat.

  • Kami harus memperbarui UU No.11 Tahun 1974 tentang pengairan. Kami sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa stakeholder agar Peraturan Pemerintah (PP) yang kami ajukan nanti bisa diterima dengan baik.

  • Kami membutuhkan lahan untuk pembangunan infrastruktur SDA di kawasan hutan.

  • Penggunaan kawasan hutan untuk umum diharap dapat dispensasi untuk memulai proses konstruksi infrastruktur SDA.

  • Kami harap penyediaan lahan pengganti dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • Kami minta untuk diizinkan memulai konstruksi paralel dengan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Berikut adalah pemaparan dari KemenLHK:

  • Kami bisa mengatur lubang-lubang air yang berpotensi bencana sesuai UU No.11 tahun 1974 tentang Pengairan.

  • Kami ingin melaporkan berkaitan dengan penggunaan hutan untuk infrastruktur.

  • Untuk masa kerja 2015-2019 kami punya tugas mengawal ketersediaan lahan untuk pembangunan irigasi dan waduk.

  • Saya bisa minta eselon I untuk cari tahu daerah irigasi selain waduknya.

  • Penyediaan lahan untuk kebutuhan rakyat harus dipermudah. Ini amanat dari Presiden. Kita akan pakai pola pinjam pakai.

  • Untuk usulan kerjasama ada satu yang dari Balai Wilayah Sungai dan yang lainnya dari bupati-bupati.

  • Untuk saluran dan daerah irigasi, kami belum pernah bicarakan dengan Kemenpupera.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah beberapa respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Menpupera dan KemenLHK:

Fraksi PDI Perjuangan: Budi Yuwono dari Jatim 6. Budi menilai dari segi konservasi dan keterlibatan masyarakat UU No.7 Tahun 2004 lebih lengkap daripada UU No.11 Tahun 1974 dalam mengatur Sumber Daya Air. Menurut Budi Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) punya kewajiban untuk meningkatkan akses rakyat ke air. Namun menurut Budi, kita tidak bisa menekankan perlakuan keekonomian mengenai air karena Pemda masih banyak yang tidak bisa memberikan subsidi untuk perusahaan air minum. Budi menilai swasta sebenarnya tetap bisa untuk pengusahaan air tapi dengan pengawasan ketat.

Sukur Nababan dari Jabar 6. Sehubungan dengan UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang mempunyai turunan 8 Peraturan Pemerintah (PP), Sukur minta klarifikasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) apakah kedelapan PP tersebut masih relevan digunakan untuk kondisi sekarang. Sukur menggaris bawahi air tidak boleh dikuasai oleh swasta jadi tidak bisa lagi kasih izin mengelola sumber air ke swasta. Pemerintah harus memperhatikan wilayah sekitar. Sukur juga minta perhatian khusus kepada Menpupera dan MenLHK mengenai kampungnya di Tapanuli Utara karena 85% tanahnya adalah hutan lindung.

Yoseph Umarhadi dari Jabar 8. Yoseph berharap kedepannya tidak terjadi lagi pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yoseph turut bertanggung jawab UU No.7 Tahun 2004 (UU SDA) dibatalkan oleh MK karena dianggap sepertinya Yoseph tidak memahami UUD 1945. Yoseph menilai banyak hal yang baik dalam UU SDA yang bisa dipertahankan. Yoseph menyatakan Komisi 5 bisa inisiasi untuk draft UU Air. Sehubungan dengan pembangunan di kawasan hutan produksi, Yoseph menilai kepentingan masyarakat dan negara juga harus diperhatikan.

Sudjadi dari Jateng 6. Sudjadi minta klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) tindakannya terkait kasus polisi hutan yang melaporkan Ibu Asyani.

Lasarus dari Kalteng. Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lasarus mengingatkan bahwa batas hutan lindung suka tidak jelas.

Rendy M. Affandy Lamadjido dari Sulteng. Rendy apresiasi sekali Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) mau datang ke Komisi 5. Menurut Rendy daerahnya ada kawasan yang merupakan paru-paru dunia seluas 3 juta Hektar dan ada ratusan desa disana. Menurut Rendy penduduk di desa-desa di kawasan hutan lindung ini tidak pernah melihat mobil. Rendy dulu mempermasalahkan UU No.7 Tahun 2004 (UU SDA) karena dinilai kapitalis dan liberal. Namun demikian Rendy menilai hanya 1 pasal di dalam UU SDA tersebut yang seharusnya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan semuanya.

Fraksi Gerindra: Oleh Nizar Zahro dari Jatim 11. Nizar menilai pengusahaan air harus ada pengawasan yang ketat. Nizar menggaris bawahi bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh lagi perusahaan mengelola sumber daya air. Nizar berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk mengkaji lagi peraturan Sumber Daya Air sehingga tidak dibatalkan oleh MK. Nizar juga minta perhatian khusus kepada jalan lintas selatan dimana sekarang ada sekitar 20% dari jalan yang masih harus dikerjakan karena terbentur kepemilikan kehutanan.  

Fary Djemy Francis dari NTT 2 dan sebagai Ketua Komisi 5. Fary menyatakan bahwa Komisi 5 bersama-sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ajukan UU untuk Sumber Daya Air untuk masuk Prolegnas 2016.

Ade Rezki Pratama dari Sumbar 2. Menurut Ade perlu adanya Perppu untuk mengatasi keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU SDA. Ade minta klarifikasi kepada Kemenpupera pola kerjanya terkait pengawasan atas otoritas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air karena menurut Ade di Kabupaten Agam Timur ada lahan pertanian tapi tidak ada sumber daya airnya (irigasi).

Fraksi Golkar: Oleh Muhidin Mohamad Said dari Sulteng. Muhidin memuji kerjasama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK). Muhidin setuju bahwa UU No.7 tahun 2004 (UU SDA) tidak semuanya harus dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena menurut Muhidin yang dituntut hanya 2 pasal saja.

Fraksi Demokrat: Oleh Willem Wandik dari Papua. Willem tidak ingin tanah kita dikuasai oleh pihak kapitalis dan warga kita tersingkirkan.

Fraksi PAN: Oleh A Bakri dari Jambi. A. Bakri langsung menghubungi Bupati Kerinci di Jambi setelah berdiskusi dengan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). A Bakri menjelaskan bahwa Pemda Kerinci sudah menghubungi Ibu Menteri LHK sebelumnya mengenai lahan untuk jalan dan membutuhkan kebijakan tegas dari KemenLHK. Menurut A.Bakri ada masalah di bawah dimana Pemda Kerinci membebaskan lahan untuk jalan tanpa minta izin karena takut direpotkan.

Fraksi PKS: Oleh Abdul Hakim dari Lampung 2. Terkait dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan umum, Abdul menilai payung hukumnya harus diperjelas dan komprehensif. Karena menurut Abdul kepentingan umum tidak hanya waduk dan bendungan saja tapi bisa berwujud beragam. Menurut Abdul revisi UU harus dilakukan. Abdul minta klarifikasi mengenai permintaan Kemenpupera agar penyediaan kawasan pengganti dilaksanakan KemenLHK. Sehubungan dengan pembatalan UU SDA oleh Mahkamah Konstitusi, Abdul menyatakan bahwa Komisi 5 tidak dilibatkan dalam perdebatan dengan MK jadi tidak mengerti alasan pembatalan MK.

Fraksi Nasdem: Oleh Sahat Silaban dari Sumut 2. Sahat mendukung program antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).

Fraksi Hanura: Oleh Fauzih H. Amro dari Sumsel 1. Fauzih menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tidak antisipasi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU SDA. Fauzih mendesak Kemenpupera untuk segera membuat peraturan agar kita tidak tergantung dengan UU No.11 Tahun 1974 karena Fauzih tidak yakin 5 Peraturan Menteri yang sekarang memastikan program sumber daya air berjalan. Menurut Fauzih ada beberapa bendungan yang potensi penggunaannya belum maksimal di Sumatera Selatan. Fauzih minta klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) terobosan yang disiapkan untuk mengakomodir program waduk dan bendungan. Fauzih menilai terobosan dari KemenLHK penting untuk memastikan program Presiden Joko Widodo menciptakan 1 juta Hektar sawah bisa jadi kenyataan.

Respon Mitra

Berikut adalah respon dari Menpupera menanggapi masukan dan pertanyaan dari para anggota Komisi 5:

  • Judicial review ini adanya karena ijin pengusahaan disalahgunakan menjadi penguasaan. Inilah penyelewengan yang dilakukan.

  • Ini amunisi kita agar negara punya kendali dalam hal penguasaan air.

  • PP harus bisa memperkuat peran Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (DP PDAM).

  • Pembatalan UU SDA tidak akan menghentikan program-program sektor sumber daya air.

Kesimpulan

Berikut adalah kesimpulan Raker:

  1. Komisi 5 meminta Kemenpupera dan KemenLHK untuk segera melakukan kajian komprehensif berkenaan dengan pemberlakuan kembali UU No.11 Tahun 1974 serta menyesuaikan peraturan pelaksanaannya.

  2. Komisi 5 beserta Kemenpupera dan KemenLHK akan menyusun RUU mengenai SDA.

  3. Komisi 5 mendukung upaya Kemenpupera dan KemenLHK yang akan mempercepat proses izin penggunaan kawasan hutan terhadap proyek-proyek yang tengah berjalan.

  4. Kemenpupera dan KemenLHK sepakat bahwa di masa mendatang pelaksanaan konstruksi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di dalam kawasan hutan dapat dilakukan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban sebagai syarat keluarnya izin penggunaan kawasan hutan tersebut.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja dengan Menpupera dan KemenLHK kunjungi http://bit.ly/kom5menpuperamenlhk.


wikidpr/fr