Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(SINDONEWS) Tak Akomodir Panja Pilkada, DPR Ancam Sanksi KPU
JAKARTA - Komisi II DPR mengancam akan memberi sanksi pada Komisi Pemilihan umum (KPU) yang memberikan sinyalmen tidak akan mengakomodir rekomendasi Rapat Panja Pilkada. Dimana DPR mencoba memberikan solusi kepada KPU terkait verifikasi dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar.
"Tentu sanksi diatur di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), KPU bisa kita persoalkan nanti," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 29 April 2015.
Rambe menegaskan, ini merupakan jalan terbaik mengingat karut-marut konflik dualisme parpol. Karena, DPR mencoba memasukkan tiga opsi yang bisa digunakan oleh KPU dalam memutuskan yakni pertama, kepengurusan yang berhak adalah kepengurusan hasil pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian, lanjut Rambe, jika keputusan inkrah belum juga dicapai, maka KPU mengusulkan agar dua kubu yang berselisih melakukan islah. Sehingga, kepengurusan hasil islah yang berhak mendaftar. Tapi, jika islah belum juga dicapai maka yang berhak adalah kepengurusan yang dimenangkan oleh hasil pengadilan terakhir.
"Ini semua dicakup dalam Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 PKPU Pencalonan yang menjadi kesepakatan sepuluh fraksi dan juga Kemendagri," jelas Rambe.
Menurut Rambe, jika KPU tidak mau mengakomodir rekomendasi tersebut, maka akan timbul kegaduhan jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah (kada) dan wakil kepala daerah (wakada). Lantaran, tidak ada kejelasan kepengurusan parpol yang berhak.
"Nanti kan pasti ribut kalau enggak ada kejelasan kepengurusan mana," tegasnya.
Adapun pernyataan KPU yang tidak ingin mengikuti arus politik, Rambe menegaskan, ini memang bukan tentang mengikuti arus politik, tapi putusan Panja Pilkada yang disepakati seluruh fraksi dan juga pemerintah.
"Ini putusan panja. Ini bukan hanya Komisi II tapi juga pimpinan DPR menyatakan itu," ujar Rambe.
Lebih daripada itu, Rambe menambahkan, ini bukan intervensi tapi ini perkara pencalonan saja untuk melancarkan tugas KPU. Lagi pula, KPU diberikan tiga pilihan dalam menentukan dan ini tidak melanggar UU karena Komisi II berusaha memberikan kepastian kepada KPU agar tidak kebingungan dalam memutuskan.
"Kita kan coba kasih solusi ke KPU biar semuanya mudah. Pokoknya akan kita persoalkan," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU hingga saat ini belum mengesahkan PKPU Pencalonan. KPU masih terus mempertimbangkan mengenai isi dari PKPU tersebut.
"Ya, kemungkinan hari ini. KPU diberikan waktu sampai tanggal 30 April untuk mengesahkan," ujarnya.