Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(SindoNews.com) 203 Anggota DPR Belum Laporkan Harta Kekayaan

12/12/2018



JAKARTA - Sebanyak 203 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara sebanyak 69 anggota DPR lainnya belum memperbarui LHKPN.

Koalisi Masyarakat Untuk Parlemen Bersih mengingatkan, anggota DPR wajib menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sangat disayangkan, kewajiban yang tertuang dalam undang-undang masih dianggap angin lalu oleh DPR,‎" ujar Dewan Presidium Koalisi Masyarakat Untuk Parlemen Bersih Kurniawan ‎di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Dia menjelaskan, ketentuan lainnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemenksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Hingga Februari 2016, atau lebih setahun dilantknya anggota DPR, masih terdapat anggota DPR belum melaporkan kekayaan," jelasnya. 

Dia menegaskan, ketidakpatuhan anggota DPR itu menjadi benih penyimpangan administratif yang mendorong perilaku keliru anggota dewan. Padahal, lanjut dia, sebagai pejabat negara, anggota DPR wajib menyampaikan LHKPN.

"Sungguh miris melihat kondisi parlemen saat ini, maka kami meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memberi teguran kepada anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan," tandasnya.