Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Suara Pembaruan) LIPI: DPR Prioritaskan RUU Prolegnas, Bukan Yang Revisi

12/12/2018



[JAKARTA] Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengemukan, untuk mengembalikan wibawa dan citra DPR yang saat ini sedang terpuruk, maka dalam jangka pendek, DPR periode sekarang harus menunjukkan bahwa lembaga tinggi negara ini mampu menjalankan "tupoksinya" (tugas pokok fungsinya) dengan baik, fungsional dan efektif.

"DPR harus mengutamakan pembahasan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bukan memprioritaskan revisi UU yang rentan menimbulkan perdebatan publik," kata Siti di Jakarta, Senin (11/5).

Ia mengomentari soal rendahnya kinerja anggota DPR sekarang ini. Sudah lebih dari enam bulan bekerja, namun UU yang disahkan baru 3 UU. Padahal target pada 2015 mencapai 40 UU.

Ia menjelaskan untuk jangka panjang harus difokuskan pada pembenahan sistem. Karena DPR menjadi perpanjangan tangan partai politik (parpol), maka membenahi DPR harus membenahi parpolnya juga. Parpol wajib merekrut kader-kader yang lulus fit and proper test untuk diusung dalam pemilihan legislatif (Pileg).

"Parpol tidak boleh merekrut kader asal-asalan untuk disertakan dalam Pileg. Apalagi mempromosikan kader karbitan yang  tak memenuhi persyaratan menjadi calon legislatif (Caleg) seperti integritas, kompetensi/kapasitas dan kepemimpinan. Artinya, caleg yang dipromosikan parpol harus bisa dipertanggungjawabkan, baik dalam hal substansi pemahamannya tentang wawasan kebangsaan, keindonesiaan, ketatanegaraan, maupun pengetahuannya tentang demokrasi, parpol, parlemen, pemilu dan semua yang terkait dengan politik dan pemerintahan," kata Siti.

Dia menambahkan secara umum membenahi DPR berarti memperbaiki sistem yang dibangun, supporting system dan staff yang mendukung kinerja DPR harus serius dibenahi supaya DPR berkualitas dan mengundang apresiasi publik.

Kalau DPR mengabaikan dan tak mempedulikan sorotan publik, maka DPR akan terus menerus bermain-main dengan kepercayaan publik yang akan berujung dengan terus merosotnya public trust terhadap DPR. [R-14/L-8]