Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Suara.com) Agung Laksono: Dana Aspirasi Anggota DPR Tidak Perlu

12/12/2018



Kata Agung, anggota DPR jangan mencari-cari alasan untuk pengadaan dana aspirasi

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono berpendapat anggota DPR RI tidak perlu diberi dana aspirasi Rp20 miliar per tahun sebab rawan menimbulkan dampak negatif.

"Dana aspirasi itu tidak diperlukan. Anggota DPR RI jangan mencari-cari alasan untuk pengadaan dana aspirasi," kata Agung Laksono di sela-sela buka puasa bersama dengan anak yatim piatu pada peringatan ulang tahun ke-37 AMPI di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis.

Menurut Agung Laksono, tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI itu adalah membuat aturan perundangan, menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Jika ada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) dari anggota DPR RI yang mengusulkan pembangunan infrastruktur dan lainnya, kata dia, dapat diusulkan melalui mekanisme yang sudah ada yakni melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

"Jika usulan pembangunan itu anggap lamban, maka anggota DPR dapat menanyakannya ke pemerintah daerah setempat, tidak perlu pengadaan dana aspirasi," katanya.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, saat ini eranya sudah transparan sehingga tidak perlu lagi ada dana aspirasi.

Alokasi anggaran pembangunan pada APBN dan APBD, kata dia, sudah transparan dan dapat diawasi.

Agung menyatakan sepakat jika Pemerintah tidak setuju terhadap usulan dana aspirasi dari anggota DPR RI.

"Kalau Pemerintah tidak bisa bisa menerima usulan dana aspirasi, itu bagus. Saya sepakat," katanya.

Agung mengkhawatirkan, jika usulan dana aspirasi itu disetujui apalagi jika jumlahnya mencapai Rp20 miliar per anggota per tahun, maka rawan menimbulkan dampak negatif.

Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (23/6), menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau usulan dana aspirasi.

Pada rapat paripurna tersebut juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja UP2DP.

Meskipun DPR RI sudah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Mekanisme UP2DP atau usulan dana aspirasi, tapi tetap saja terjadi polemik.