Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Suara.com) Biaya Haji Capai 40 Juta, Ketua Komisi 8 DPR Minta Revisi BPIH
Komisi VIII DPR RI belum sepakat dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diajukan pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) diminta menghitung ulang dengan lebih cermat.
"Komisi VIII meminta Kemenag menghitung ulang BPIH yang lebih cermat agar diperoleh besaran yang lebih rendah sehingga calon jamaah haji tidak merasa terbebani," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Dia mengungkapkan Komisi VIII menilai masih banyak komponen BPIH yang bisa diefisienkan, mulai dari ongkos pesawat, pemondokan, katering, dan transportasi lokal di Arab Saudi. Selain itu, kata dia, ada juga usulan penghematan dari komponen tidak langsung seperti biaya rapat koordinasi, visa, pembuatan paspor dan lain-lain.
Pada rapat Panja BPIH Jumat (3/4/2015), Kemenag mengajukan BPIH di atas Rp40 juta. Komisi VIII menilai jumlah itu terlalu tinggi sehingga tidak bersedia melanjutkan rapat sebelum Kemenag melakukan penghitungan ulang sesuai dengan rekomendasi dan temuan panja BPIH di Arab Saudi.
Setelah rapat dibuka kembali, Kemenag mempresentasikan hasil perhitungan mereka. Kemenag menawarkan besaran BPIH adalah 2982 dolar AS atau dengan kurs Rp13 ribu sekitar Rp38.766.000.
Menurut dia sebenarnya angka itu sudah turun dari usulan sebelumnya namun Komisi VIII melihat masih terlalu tinggi. Komisi VIII DPR RI masih meminta Kemenag menghitung ulang agar BPIH tidak terlalu jauh selisihnya dari tahun lalu yang sebesar Rp33 juta. Komisi VIII meminta apabila memungkinkan BPIH 2015 lebih rendah atau minimal sama dengan tahun lalu.
link asli: http://www.suara.com/news/2015/04/04/202655/dpr-minta-pemerintah-hitung-ulang-biaya-haji